Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Hakim Nilai Lalai Berat soal K3
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Lalai Berat soal K3

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, resmi dijatuhi hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Mei 2026. Vonis ini terkait kebakaran hebat di gedung kantor perusahaan yang merenggut nyawa 22 orang karyawan. Majelis hakim menilai bahwa terdakwa melakukan kelalaian berat dengan mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara sistemik selama lebih dari dua tahun.

Hakim Sebut Kelalaian Bukan Sesaat, Melainkan Pengabaian Sistemik

Hakim anggota Sunoto dalam pembacaan putusan menyatakan bahwa perbuatan Michael termasuk dalam kategori kealpaan berat, bukan kesengajaan. Meskipun terdakwa tidak menghendaki terjadinya kebakaran, namun penggunaan gedung tanpa memenuhi standar K3 dalam waktu yang panjang menunjukkan sikap acuh tak acuh. “Majelis menilai perbuatan Terdakwa termasuk dalam kategori kealpaan berat dan bukan kesengajaan. Terdakwa tidak menghendaki terjadinya kebakaran, namun selama lebih dari 2 tahun telah menggunakan gedung tanpa memenuhi standar K3 padahal dia mengetahui potensi bahayanya. Ini bukanlah kelalaian sesaat, melainkan pengabaian sistemis yang berlangsung dalam waktu yang panjang,” tegas Sunoto.

22 Korban Tak Bisa Selamatkan Diri Akibat Minimnya Sarana K3

Hakim mengungkapkan bahwa seluruh korban yang merupakan karyawan PT Terra Drone masih hidup saat kebakaran terjadi, namun tidak dapat menyelamatkan diri karena tidak tersedianya sarana keselamatan yang memadai. “Membuktikan seluruh korban masih hidup saat kebakaran terjadi namun tidak dapat menyelamatkan diri, bahwa ini adalah bukti kausal terkuat yang tidak terbantahkan,” ujar hakim. Michael telah menyewa gedung kantor di Kemayoran, Jakarta Pusat, selama lebih dari dua tahun tanpa menyediakan fasilitas K3 sesuai standar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Enam Aspek K3 Diabaikan Secara Menyeluruh

Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti bahwa Michael mengetahui potensi bahaya dari baterai drone jenis lithium polymer dan kondisi gedung yang tidak aman, namun tetap bersikap acuh tak acuh. “Dari sikap batin pelaku, Terdakwa telah mengetahui adanya bahaya battery Lipo serta kondisi gedung yang tidak aman, namun ia tetap bersikap acuh tak acuh. Sikap batin demikian tidak mencerminkan tanggung jawab yang semestinya dimiliki seorang pemimpin perusahaan terhadap keselamatan karyawannya,” jelas hakim.

Lebih lanjut, hakim merinci enam aspek K3 yang diabaikan oleh Michael, yaitu:

  • Tidak adanya detektor api
  • Tidak adanya detektor asap
  • Tidak adanya tangga darurat
  • Tidak adanya jalur evakuasi
  • Tidak adanya alat pemadam api ringan (APAR) yang tepat jenisnya
  • Tidak pernah dilaksanakan simulasi kebakaran

“Pengabaian dilakukan secara menyeluruh terhadap 6 aspek K3 sekaligus. Pengabaian ini berlangsung selama lebih dari 2 tahun secara terus menerus,” ujar hakim.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Michael Wisnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” ucap Purwanto. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya. Hakim menyatakan Michael melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga