Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto akhirnya angkat bicara terkait status Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang disebut-sebut menerima uang suap dari bos Blueray Cargo, John Field. Setyo menegaskan bahwa seluruh temuan, baik dari proses penyelidikan, penyidikan, maupun fakta yang terungkap di persidangan, akan dikaji secara mendalam oleh petugas guna mengembangkan perkara suap tersebut.
Pernyataan Ketua KPK
“Itu nanti pasti diolah oleh kedeputian penindakan dan di situlah nanti dilaporkan strategi apa yang akan dilakukan oleh para penyidik,” ujar Setyo kepada wartawan di Anyer, Banten, Kamis (21/5). Meski demikian, ia mengaku belum bisa memberikan komentar lebih jauh mengenai kasus ini, termasuk kemungkinan pemanggilan Djaka untuk diperiksa sebagai saksi.
“Makanya itu (pemanggilan) nanti akan dikaji, diolah ya, kemudian dibahas gitu. Kami pimpinan tidak akan mau mendahului (penyidik),” jelasnya. Setyo juga menekankan pentingnya tidak mencampuradukkan informasi yang beredar dengan hasil pemeriksaan di persidangan maupun penyidikan. “Jangan sampai nanti mencampuraduk antara informasi yang berkembang, kemudian dengan apa yang didapatkan pada tahap pemeriksaan di persidangan maupun pemeriksaan di penyidikan,” imbuhnya.
Langkah KPK
Ia menegaskan bahwa saat ini penyidik KPK telah mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk mengungkap secara terang benderang konstruksi suap di lingkungan Bea Cukai. “Karena ada strategi nanti yang akan dilakukan oleh para penyidik. Apalagi ini prosesnya kan untuk penerima sudah masuk dalam proses pemeriksaan di persidangan,” jelasnya.
Fakta Persidangan
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama disebut menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura dalam satu bulan terkait kasus pemberian suap dan fasilitas dari bos Blueray Cargo, John Field. Hal ini terungkap dalam sidang pemeriksaan Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, di Pengadilan Negeri Tipikor pada Rabu (20/5).
Dalam sidang tersebut, Orlando mengungkapkan bahwa pada bulan Agustus 2025, John bersama seorang perempuan bernama Sri Pangastuti atau Tuti mendatanginya di kantor sambil membawa sejumlah amplop yang diberi kode 1 hingga 3. Namun, Orlando mengaku tidak mengetahui siapa penerima amplop dengan kode nomor 1. Ia hanya tahu bahwa kode nomor 2 ditujukan untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, dan kode nomor 3 untuk Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono. “Nomor satu saya tidak tahu Pak, nomor dua saya tahu, nomor tiga saya tahu,” jelas Orlando.
Data Sampling Amplop
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menampilkan data sampling amplop yang diterima masing-masing pejabat Bea Cukai. Dalam tabel yang ditampilkan, terdapat kode 1 DIR, 2 BR, 3 SIS, 4 HEN, 4 BY hingga 4 OC. “Majelis, ini kami tampilkan foto tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu,” ujar JPU. Jaksa membenarkan bahwa kode ‘2’ dan ‘3’ yang disebut Orlando masing-masing milik Rizal dan Sisprian. Sementara amplop kode ‘1’ merupakan milik Djaka Budhi Utama selaku Dirjen Bea dan Cukai. Jaksa juga menyebut bahwa dalam penyerahan bulan Agustus, total uang yang diterima Djaka mencapai 200 ribu dolar Singapura. “Izin Majelis, kami tegaskan yang sales 2-1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 Dolar Singapura,” ujar Jaksa. “Itu kami yang tegaskan ya, kami, karena kami yang punya bukti ini,” imbuhnya.
Tanggapan Bea Cukai
Sementara itu, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya. Menurut Budi, karena perkara ini sudah memasuki tahap persidangan, pihaknya tidak akan berkomentar mengenai substansi perkara demi menjaga independensi proses hukum.



