Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa Keputusan Presiden (Kepres) pengangkatan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan terbit dalam pekan ini. Kepastian ini disampaikan Prasetyo usai mengikuti rapat di DPR pada Senin, 20 Juli 2026.
Proses Penyelesaian Kepres
Prasetyo menyatakan bahwa proses administrasi tengah diselesaikan. "Insyaallah minggu ini akan kita selesaikan prosesnya," ujarnya. Ia menambahkan, "Dalam beberapa hari ini selesai, nanti pasti akan ada Keppres-nya dan kami sampaikan ke publik, masyarakat."
Sebelumnya, Prasetyo telah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat usulan pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus. Kuntadi akan menggantikan Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri dan kini tengah menjalani proses hukum.
Latar Belakang Kuntadi
Saat ini, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung. Dalam proses pengangkatannya, Kuntadi bersama sejumlah nama lain yang diusulkan oleh Jaksa Agung akan melalui penilaian oleh Tim Penilai Akhir (TPA).
"Jadi ada tim penilai akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian. Karena suratnya baru masuk kemarin kami mohon waktu mungkin hari ini akan segera kita tindaklanjuti apa yang diusulkan oleh Jaksa Agung," jelas Prasetyo.
Pengangkatan ini menjadi penting mengingat posisi Jampidsus yang strategis dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan khusus lainnya di Indonesia.



