Kepala BGN Ancam Pecat Kepala SPPG yang Korupsi dan Gratifikasi
Kepala BGN Ancam Pecat Kepala SPPG Korupsi

Peringatan Tegas Kepala BGN kepada Kepala SPPG

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan peringatan keras kepada seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam jumpa pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026), ia menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi berat, termasuk pemecatan, jika ada yang melakukan pelanggaran.

Sudaryono menyatakan bahwa seluruh Kepala SPPG saat ini berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, mereka harus menjunjung tinggi integritas dan menghindari segala bentuk tindak pidana korupsi dan gratifikasi. “Penting bagi kami memastikan Abdi Negara di setiap dapur itu kemudian bekerja dengan sebaik-baiknya, sebersih-bersihnya, dan memastikan menu yang tersaji itu baik. Karena Kepala SPPG adalah pegawai kami, Abdi Negara di bawah Badan Gizi Nasional,” ujar Sudaryono.

Bentuk Pelanggaran yang Diancam Sanksi

Menurut Sudaryono, pelanggaran yang dimaksud meliputi meminta atau menerima fee dari mitra atau yayasan, mark-up harga bahan baku, maupun menerima kickback. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk tindak pidana gratifikasi atau korupsi karena Kepala SPPG berstatus sebagai abdi negara. “Karena kepala dapur adalah P3K, adalah Abdi Negara. Jadi kalau minta fee, minta tambahan penghasilan dari mitra atau dari yayasan, itu tindak pidana gratifikasi atau tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sudaryono juga memperingatkan bahwa membeli bahan baku dengan harga tidak wajar atau melakukan mark-up juga sama-sama melanggar. “Karena Kepala SPPG yang kemudian membeli harga bahan yang tidak wajar, di-mark-up, atau minta kickback, itu juga adalah bagian dari pelanggaran gratifikasi dan pelanggaran korupsi,” tambahnya.

Langkah Tegas: Pemecatan dan Penutupan Dapur

BGN berkomitmen untuk tidak mentolerir pelanggaran sekecil apapun. Jika terbukti melakukan pelanggaran, Kepala SPPG akan dipecat dan dapur yang bersangkutan akan ditutup sementara atau di-suspend. “Dan barang siapa melakukan pelanggaran itu, kami dengan tegas, pasti kalau terbukti kami pecat dan dapurnya kami suspend atau kami tutup,” tegas Sudaryono. Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan langsung ke BGN atau kepadanya jika menemukan praktik gratifikasi atau korupsi di lapangan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya BGN membersihkan internal. Sebelumnya, BGN telah membekukan 833 dapur MBG dan memecat 261 pegawai non-ASN yang terbukti melakukan pelanggaran serupa. Hal ini menunjukkan keseriusan BGN dalam menjaga integritas program MBG.

Menjaga Citra Program MBG

Sudaryono menekankan pentingnya menjaga citra BGN dan program MBG dari ulah segelintir oknum. Ia mengakui masih terdapat kekurangan dan pelanggaran di lingkungan BGN, namun ia tidak ingin kerja keras mayoritas pegawai yang jujur ternodai oleh tindakan tidak baik beberapa individu. “Kami tidak ingin pelanggaran yang dilakukan oleh segelintir oknum atau hanya beberapa dapur kemudian merusak citra orang-orang yang selama ini telah bekerja keras, jujur, dan baik. Jangan sampai kerja keras mereka ternodai hanya karena ulah satu atau dua oknum yang bekerja tidak baik,” pungkasnya.

Dengan adanya peringatan keras ini, diharapkan seluruh Kepala SPPG dapat lebih berhati-hati dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Program MBG yang bertujuan memberikan gizi gratis bagi masyarakat harus berjalan bersih dan transparan tanpa adanya praktik korupsi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga