Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, melontarkan kritik tajam terhadap carut-marut pengelolaan parkir di DKI Jakarta. Ia menilai persoalan parkir ibu kota sudah memasuki tahap darurat tata kelola dan tidak lagi bisa dianggap sebagai masalah teknis di lapangan.
Kritik Terhadap Pengelolaan Parkir
Kenneth menyoroti lemahnya pengawasan Unit Pengelola (UP) Perparkiran, maraknya parkir liar, kebocoran pendapatan daerah, hingga sistem pembayaran tunai yang menjadi celah praktik pungutan liar. "Ini bukan lagi persoalan kecil. Kekacauan parkir di Jakarta sudah masuk level darurat. Saya melihat ada masalah serius dalam pengawasan, transparansi, dan efektivitas kerja UPT Parkir. Mulai dari parkir liar yang menjamur, tarif yang tidak jelas, sampai trotoar dan badan jalan yang dikuasai kendaraan tanpa pengendalian tegas," ujar Kenneth dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu mempertanyakan kinerja UPT Parkir yang dinilai belum mampu memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat maupun optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Saya mempertanyakan secara serius, sebenarnya UPT Parkir bekerja untuk siapa? Karena masyarakat masih dipaksa menghadapi pungutan parkir tidak resmi hampir di setiap titik. Retribusi parkir tidak pernah optimal, sementara di lapangan muncul kesan ada pembiaran yang sistematis," katanya.
Desakan Evaluasi Total
Pria yang akrab disapa Bang Kent itu mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan evaluasi total terhadap seluruh operator parkir yang bekerja sama dengan Pemprov. Bila perlu, dilakukan lelang ulang secara terbuka dan transparan terhadap operator yang dianggap gagal menjalankan sistem parkir secara profesional. "Jangan sampai pengelolaan parkir hanya dikuasai kelompok tertentu tanpa adanya evaluasi kinerja yang jelas. Semua operator harus diuji profesionalitas, integritas, kemampuan digitalisasi sistem, dan komitmennya terhadap pelayanan publik," tegasnya.
Kenneth juga meminta audit menyeluruh terhadap sistem parkir elektronik, titik parkir resmi, hingga aliran pendapatan retribusi parkir yang selama ini kerap dipertanyakan publik. "Jangan ada lagi ruang abu-abu. Semua harus berbasis data, teknologi, dan pengawasan real time. Kalau perlu libatkan auditor independen dan aparat penegak hukum agar persoalan ini dibuka terang benderang," ujarnya.
Pentingnya Parkir Non Tunai
Kenneth secara khusus menekankan pentingnya penerapan sistem pembayaran parkir cashless atau non tunai secara penuh di DKI Jakarta. Menurutnya, transaksi tunai menjadi sumber utama kebocoran PAD dan praktik setoran liar di lapangan. "Tidak boleh lagi ada transaksi tunai. Selama uang cash masih beredar dalam sistem parkir, kebocoran PAD akan terus terjadi. Jakarta harus berani menerapkan pembayaran parkir non tunai 100 persen melalui QRIS, kartu elektronik, maupun aplikasi digital yang terintegrasi langsung dengan sistem pemerintah," kata Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.
Contoh Negara Lain
Kenneth menyebut banyak negara telah berhasil menerapkan sistem parkir modern berbasis digital. Singapura menggunakan Electronic Parking System (EPS) terintegrasi secara digital dan sepenuhnya non tunai. Jepang juga dinilai berhasil menata parkir melalui aturan ketat kepemilikan lahan parkir sebelum masyarakat membeli kendaraan. "Di Jepang, orang tidak bisa sembarangan punya mobil kalau tidak punya lahan parkir atau garasi. Itu salah satu bentuk disiplin tata kota yang harus dipelajari oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.
Kenneth juga mencontohkan keberhasilan Korea Selatan dalam menerapkan smart parking berbasis sensor dan aplikasi real time, hingga Belanda dan Jerman yang sukses menekan kebocoran pendapatan parkir lewat sistem elektronik dan pengawasan ketat. "Mereka menggunakan sistem smart parking dan pengawasan ketat terhadap parkir di tepi jalan. Negara-negara Eropa juga menerapkan tarif parkir tinggi untuk mengatur penggunaan lahan di pusat kota. Seperti di Selandia Baru, mereka dikenal dengan pengelolaan parkir yang transparan di mana hasil parkir diperuntukkan kembali untuk pelayanan publik, dan menggunakan sistem pembayaran non-tunai," bebernya.
Kaitan dengan Tata Ruang
Lebih jauh, Kenneth menilai persoalan parkir tidak bisa dipisahkan dari tata ruang dan perizinan bangunan. Ia meminta Pemprov menghentikan sementara penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terhadap gedung usaha maupun kawasan komersial yang tidak memiliki sistem parkir memadai. "Jangan sampai negara melegalkan bangunan yang sejak awal sudah membebani ruang publik. Banyak gedung beroperasi tetapi parkirnya tidak jelas, akhirnya kendaraan meluber ke jalan dan menciptakan parkir liar," ujarnya.
Reformasi Total Sektor Parkir
Ia menegaskan, reformasi total sektor parkir harus segera dilakukan apabila Jakarta serius ingin menjadi kota modern dan berkelas dunia. "Ini bukan sekadar urusan kendaraan berhenti. Ini menyangkut wajah kota, kepercayaan publik, dan pendapatan daerah. Kalau parkir saja masih semrawut, bagaimana Jakarta mau bicara sebagai kota global?" tutupnya.



