Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan dukungannya terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam upaya pelarangan rokok elektrik atau vape. Hal ini disampaikan menyusul maraknya penyalahgunaan rokok elektrik yang dicampur dengan obat-obatan terlarang, termasuk narkotika golongan II etomidate.
Rokok Elektrik Disalahgunakan dengan Narkotika
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengungkapkan bahwa rokok elektrik memiliki potensi penyalahgunaan yang besar. Dalam jumpa pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2026), ia menjelaskan bahwa banyak negara, termasuk Singapura, telah melarang rokok elektrik karena risiko penyalahgunaannya.
"Rokok elektronik ini di banyak negara dilarang, bahkan tetangga kita seperti Singapura itu melarang adanya rokok elektronik karena potensi penyalahgunaannya besar. Hari ini kita bisa melihat potensi itu nyata dan ada di negara kita," ujar Nadia.
Dampak Kecanduan dan Gangguan Kesehatan
Nadia menegaskan bahwa tanpa tambahan etomidate pun, rokok elektrik sudah mengandung zat adiktif yang dapat menyebabkan kecanduan. Ditambah dengan penyalahgunaan narkotika, dampaknya semakin berbahaya.
"Tanpa adanya bahan itu saja, kita tahu rokok dan produk tembakau itu sebuah zat adiktif, dia akan menimbulkan suatu kecanduan. Ditambah lagi dengan tambahan atau penyalahgunaan obat maupun bahan-bahan yang sifatnya psikotropika atau narkotika (melalui rokok elektrik), ini pasti bebannya besar," jelasnya.
Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa rokok elektrik dapat memicu berbagai penyakit, termasuk kanker. Hal ini menjadi ancaman serius bagi bonus demografi Indonesia pada tahun 2030.
"Pasti berdampak selain akan menambah besar kecanduan, yang kedua muncul penyakit lain, seperti menjadi penyebab kanker dan sebagainya. Kita 2030 bonus demografi, kita enggak mau bonus demografi, anak-anak kita tidak bisa bersaing di kancah global karena pada saat itu mereka pesakitan dan tidak qualified menjadi tenaga atau sumber daya yang diharapkan dunia," lanjutnya.
Dukungan Penuh untuk Larangan Vape
Kemenkes mendukung penuh usulan BNN untuk melarang rokok elektrik. Menurut Nadia, banyak generasi muda Indonesia menganggap vape sebagai tren yang lebih baik dibandingkan rokok konvensional. Padahal, anggapan itu keliru.
"(Rokok elektrik) dianggap lebih baik karena menjadi alternatif rokok konvensional. Padahal, itu semua tidak benar, justru rokok elektronik kita lihat di banyak negara, seperti Singapura dan Malaysia itu melarang rokok elektronik karena penyalahgunaan dan dampaknya jauh lebih besar daripada rokok konvensional," imbuhnya.
Dengan dukungan ini, diharapkan regulasi pelarangan rokok elektrik dapat segera direalisasikan untuk melindungi generasi muda dari bahaya kecanduan dan penyakit.



