Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola izin usaha pertambangan (IUP). Kali ini, PT Quality Success Sejahtera (QSS) yang beroperasi di Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi sorotan. Kejagung resmi menetapkan beneficial owner PT QSS, Sudianto (SDT), sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan Tersangka oleh Kejagung
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka pada Kamis, 21 Mei 2026, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. "Jadi pada hari ini, berdasarkan surat penyidikan tanggal 12 Mei 2026, kami telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat," ujarnya.
"Dan saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," sambung Syarief.
Modus Penyimpangan Tambang
Kejagung mengungkapkan bahwa PT QSS melakukan penyimpangan dengan menambang bauksit bukan di lokasi yang tertera dalam IUP. Perusahaan tersebut diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara untuk mengekspor hasil tambang ilegal menggunakan dokumen PT QSS.
"Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain ya, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara," jelas Syarief.
Kerugian Negara dan Penahanan
Penyalahgunaan ini diduga berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2025. Kejagung juga telah mengamankan beberapa orang di Pontianak dan Jakarta. "Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP. Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Syarief.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan izin pertambangan demi mencegah kerugian negara yang lebih besar.



