Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penerbitan sprindik tersebut pada Rabu, 15 Juli 2026.
Tiga Sprindik untuk Kasus Besar
Tiga sprindik yang diterbitkan mencakup: pertama, nomor 43 untuk dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel; kedua, nomor 44 untuk dugaan korupsi pada proyek PLTU PLN; dan ketiga, nomor 45 terkait PT Asabri. Anang menjelaskan bahwa sprindik ini merupakan tindak lanjut dari laporan penyidik Polri. "Sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri. Jadi sudah dibentuk, dan semenjak diterbitkan Sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," ujar Anang kepada wartawan.
Meski perkara telah dilimpahkan, Kejagung tetap berkoordinasi dengan Polri dan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pengawas. Anang menambahkan, "Kami tetap akan bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik kepolisian meski perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan." Selain KPK, Komisi III DPR RI juga akan mengawasi proses penyidikan.
Tim Penyidik Khusus Dibentuk
Sebelumnya, pada Senin, 13 Juli 2026, Kejagung mengumumkan pembentukan tim penyidik khusus untuk menangani kasus yang menyeret Febrie Adriansyah. Menurut Anang, langkah ini diambil untuk menghindari konflik kepentingan. "Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk penyidik khusus, khusus nih. Pak Jampidsus, PLT Jampidsus (Rudi Margono) akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan, orang-orang yang ditentukan. Ya, khususnya itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan," jelas Anang.
Tim ini akan melakukan pendalaman perkara berdasarkan administrasi yang telah diterima dari Polri. Dengan diterbitkannya sprindik, proses penyidikan resmi beralih ke Kejagung, dan tim penyidik khusus akan segera bekerja. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan, dan Kejagung berkomitmen menangani secara transparan dengan pengawasan dari KPK dan DPR.



