Kejagung Tangani Kasus Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejagung Tangani Kasus Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menangani kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan administrasi perkara tersebut dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Penyerahan Administrasi Perkara

"Kita hari Sabtu kemarin sudah menerima pelimpahan administrasi perkara, penyidikan, dari Polri ke Kejaksaan dan sudah kita terima," kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026). Anang menegaskan bahwa yang diserahkan kepada Kejaksaan bukanlah berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum, melainkan administrasi penanganan perkara.

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari kolaborasi antara penyidik kepolisian dan Kejagung dalam menangani kasus tersebut. Hal ini dinilai penting karena salah satu pihak yang diduga terlibat merupakan anggota internal Kejaksaan. "Ini kan penanganannya diserahkan. Inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita kepada dari penyidik kan sama juga. Kebetulan yang diduga salah satunya oknum di kita, gitu ada oknum," ucap Anang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tahapan Selanjutnya

Menurut Anang, dalam hal-hal tertentu proses ini bisa saja terjadi, apalagi dalam situasi khusus seperti saat ini. Ia menyebut bahwa proses tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan lainnya, seperti berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti, dan tersangkanya. Dengan demikian, seluruh proses penanganan perkara akan ditangani langsung oleh Kejagung.

"Dan nanti ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya, gitu ya," jelasnya. Anang menjelaskan bahwa Kejagung belum menerima seluruh barang bukti karena penyerahan dilakukan secara bertahap. Setelah diserahkan sepenuhnya, barang bukti tersebut akan diteliti lebih lanjut.

"Dari ini kan ada emas, ada apa, kita teliti dulu. Dari situlah nanti baru kita mendalami dan memeriksa, mengkaji dulu," ucapnya.

Kolaborasi Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan. Kolaborasi antara Polri dan Kejagung diharapkan dapat mengungkap seluruh dugaan korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh Febrie Adriansyah. Kejagung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga