Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho sebagai Saksi TPPU Febrie
Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho Saksi TPPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa konglomerat Tan Kian dan pengusaha Ferry "Boboho" Hongkiriwang sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Kamis, 30 Juli 2026.

Pemeriksaan Sepuluh Saksi oleh Tim Penyidik

Jaksa Agung Muda Pengawasan sekaligus Ketua Tim Sembilan, Rudi, membenarkan pemeriksaan terhadap keduanya. "Iya (diperiksa)," kata Rudi saat ditemui wartawan di lokasi. Ia menambahkan bahwa Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang merupakan bagian dari total sepuluh orang yang dipanggil penyidik pada hari itu. Namun, Rudi tidak merinci identitas delapan saksi lainnya. "Kalau nggak salah 10 (yang diperiksa)," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan oleh tim penyidik Kejagung masih berlangsung. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai materi yang digali dari para saksi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Febrie Adriansyah Resmi Tersangka TPPU

Kasus ini bermula dari penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh Kejagung. Penyidik menilai bahwa Febrie menyalahgunakan jabatannya selaku pejabat Kejaksaan dalam kasus dugaan pencucian uang. Langkah hukum ini menjadi sorotan karena Febrie sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, posisi yang membidangi penanganan tindak pidana khusus di lingkungan kejaksaan.

Penetapan tersangka terhadap Febrie menandai eskalasi penyelidikan yang sebelumnya telah melibatkan sejumlah saksi, termasuk Tan Kian dan Ferry. Kejagung belum mengungkap secara detail peran masing-masing saksi dalam perkara ini.

Pemeriksaan Tan Kian Sebelumnya oleh Polda Metro Jaya

Nama Tan Kian sebelumnya juga telah menjadi perhatian publik. Ia sempat diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Kamis, 9 Juli 2026, terkait tiga perkara yang tengah diusut. Saat itu, beredar klaim foto yang menyebut Tan Kian telah diamankan, namun Polri kemudian memberikan klarifikasi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa status Tan Kian saat itu masih sebagai saksi, meskipun ada pengamanan oleh penyidik. "Ini merupakan langkah-langkah dalam pemeriksaan saksi. Kami sampaikan pemeriksaan tadi, termasuk 15 saksi yang kami periksa dimintai keterangan, salah satunya adalah itu (Tan Kian). Jadi, yang bersangkutan statusnya masih status sebagai saksi," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Promotor Polda Metro Jaya, Jumat, 10 Juli 2026.

Pernyataan ini sekaligus membantah narasi yang mengklaim bahwa Tan Kian telah ditahan. Hingga saat ini, Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang masih berstatus saksi dalam kasus TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.

Proses Hukum yang Terus Berjalan

Kejagung terus mengembangkan penyidikan kasus TPPU ini. Selain sepuluh saksi yang diperiksa pada 30 Juli, penyidik diperkirakan akan memanggil lebih banyak pihak untuk memperkuat alat bukti. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut, terutama terkait kemungkinan adanya tersangka baru atau pengungkapan aliran dana yang lebih luas.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi dan pencucian uang yang melibatkan aparat penegak hukum. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga