Kejagung Periksa 7 Perusahaan Terkait TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung Periksa 7 Perusahaan Terkait TPPU Febrie

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah terbaru, Tim 9 penyidik Kejagung memeriksa tujuh perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum Don Ritto (DR) untuk menangani perkara di lingkungan Jampidsus. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator penyidik Tim 9, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut menjadi sorotan dalam perkembangan kasus ini.

Perusahaan yang Diperiksa

Rudi Margono menyebutkan secara rinci ketujuh perusahaan yang telah diperiksa. Mereka adalah PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang. "Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Rito dan kawan-kawan," kata Rudi saat konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Kamis (30/7/2026). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak ketiga dalam praktik pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.

Tersangka Baru TPPU

Dalam perkara yang sama, Kejagung telah menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dugaan TPPU. NH diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah. "Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ujar Rudi. Penetapan tersangka ini menambah daftar pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

NH langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan berlaku mulai Kamis (30/7/2026) untuk 20 hari ke depan. "Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," jelas Rudi. Langkah ini diambil untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Latar Belakang Kasus

Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi saat menjabat sebagai Jampidsus. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada TPPU, di mana Kejagung membentuk Tim 9 untuk melakukan penyidikan terpadu. Pemeriksaan terhadap tujuh perusahaan tersebut menjadi sinyal bahwa kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas, tidak hanya melibatkan individu tetapi juga entitas bisnis yang diduga menjadi bagian dari jaringan pencucian uang.

Don Ritto, yang disebut sebagai pengacara, diduga menjadi perantara dalam penanganan perkara di Jampidsus. Perusahaan-perusahaan yang diperiksa diyakini menggunakan jasanya untuk mengurus kasus hukum mereka. Namun, hingga saat ini, status hukum Don Ritto belum diumumkan secara resmi oleh Kejagung. Tim 9 terus mendalami peran masing-masing pihak dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Dampak dan Pengembangan

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di lingkungan penegak hukum yang melibatkan pejabat tinggi. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan secara transparan dan profesional. Pemeriksaan terhadap tujuh perusahaan itu juga menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi pihak swasta yang terlibat dalam praktik curang. Masyarakat pun menunggu pengungkapan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru lainnya.

Rudi Margono menegaskan bahwa Tim 9 akan terus bekerja keras. "Dari perkembangan penanganan perkara tersebut, yang telah diperiksa perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus," katanya. Kejagung juga telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lain dalam waktu dekat. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lembaga penegak hukum dan perusahaan-perusahaan besar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga