Kejagung Periksa 11 Saksi TPPU Febrie, 8 Hadir 3 Mangkir
Kejagung Periksa 11 Saksi TPPU Febrie

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dari 11 saksi yang dipanggil, hanya delapan orang yang memenuhi panggilan, sementara tiga lainnya mangkir.

Delapan Saksi Hadir, Tiga Dijadwalkan Ulang

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa tim penyidik (Tim Sembilan) melakukan pemanggilan terhadap 11 orang saksi terkait sprindik perkara TPPU yang melibatkan tersangka FA (Febrie Adriansyah). "Kamis 30 Juli 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap 11 (sebelas) orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA," ujar Anang.

Delapan saksi yang hadir berinisial FYH, TK, RT, RY, TH, AEP, TB, dan ES. Tiga saksi lainnya tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang. "Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian," jelas Anang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Diperiksa

Dalam pemeriksaan tersebut, konglomerat Tan Kian dan pengusaha Ferry "Boboho" Hongkiriwang turut diperiksa sebagai saksi. Jaksa Agung Muda Pengawasan sekaligus Ketua Tim Sembilan, Rudi, membenarkan pemeriksaan keduanya. "Iya (diperiksa)," kata Rudi saat ditemui wartawan, Kamis (30/7/2026). Rudi menyebut Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang termasuk dalam 10 orang yang diperiksa penyidik pada hari itu, namun ia tidak memerinci identitas saksi lainnya. "Kalau nggak salah 10 (yang diperiksa)," tambahnya.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung dan hingga kini masih berlangsung. Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai pejabat Kejaksaan.

Status Saksi Tan Kian

Nama Tan Kian sebelumnya juga menjadi sorotan. Ia sempat diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026) terkait tiga perkara yang tengah diusut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan status Tan Kian saat itu masih sebagai saksi meski sempat diamankan oleh penyidik. "Ini merupakan langkah-langkah dalam pemeriksaan saksi. Kami sampaikan pemeriksaan tadi, termasuk 15 saksi yang kami periksa dimintai keterangan, salah satunya adalah itu (Tan Kian). Jadi, yang bersangkutan statusnya masih status sebagai saksi," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Promotor Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).

Penyidikan perkara TPPU ini terus berlanjut, dengan tim penyidik Kejagung masih mendalami keterangan para saksi untuk memperkuat pembuktian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga