Kejagung Pastikan Pergantian Jampidsus Tak Ganggu Proses Hukum
Kejagung: Pergantian Jampidsus Tak Ganggu Proses Hukum

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa pergantian pejabat di kursi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Rudi Margono resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri.

Penunjukan Plt Jampidsus

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Jampidsus. Penunjukan ini dilakukan setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah diterima pada Sabtu, 11 Juli 2026.

“Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus, Bapak Jaksa Agung telah menunjuk dr Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus,” kata Anang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Hukum Tetap Berjalan

Anang menegaskan bahwa proses hukum yang melibatkan Febrie Adriansyah akan tetap dijalankan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia memastikan pergantian kepemimpinan ini tidak akan mengganggu penanganan perkara tindak pidana khusus.

“Kami tegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang.

Alasan Pengunduran Diri Febrie

Febrie Adriansyah memutuskan mundur dari jabatan Jampidsus seiring adanya proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia. Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang.

Kejagung Hormati Keputusan

Kejagung menghormati keputusan pengunduran diri Febrie dan memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Korps Adhyaksa tetap berjalan dengan baik. Anang menambahkan bahwa mekanisme yang berlaku akan terus dijalankan secara normal.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga