JAKARTA - Rudi Margono resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Penunjukan ini dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Rudi Margono saat ini juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Penunjukan Berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung
Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa Jaksa Agung telah menunjuk Rudi Margono untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Jampidsus. "Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus, Bapak Jaksa Agung telah menunjuk dr Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus," kata Anang kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Karier Panjang di Kejaksaan
Rudi Margono memiliki pengalaman panjang di lingkungan Kejaksaan Agung. Ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, antara lain Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Rudi juga pernah menjadi Direktur di Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, serta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tahun 2024. Selanjutnya, ia ditunjuk sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung RI, dan pada akhir 2024 diangkat menjadi Jamwas.
Pengalaman sebagai Jaksa KPK
Tak hanya di Kejagung, Rudi juga pernah menjadi jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat bertugas di KPK, ia menangani sejumlah kasus besar. Salah satunya adalah kasus mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan, yang juga merupakan besan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Rudi yang saat itu menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Aulia Pohan dengan pidana penjara 4 tahun. Ia juga menangani perkara Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah yang tersandung kasus pengadaan mobil kebakaran.
Peran dalam Kasus BLBI dan Seleksi Deputi KPK
Pada tahun 2008, Rudi ditunjuk sebagai Ketua Tim Supervisi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ketua KPK saat itu, Antasari Azhar, membentuk empat tim penelusuran kasus BLBI. Kemudian pada tahun 2023, Rudi mengikuti seleksi menjadi Deputi Penindakan KPK. Ia menjadi satu-satunya jaksa yang lolos hingga enam besar.
Febrie Adriansyah Mundur
Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jampidsus Kejagung. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran dirinya pada Sabtu, 11 Juli 2026. "Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Anang. Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas dan fungsi penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal.
Kejagung juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dengan ditunjuknya Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus, diharapkan penanganan perkara pidana khusus tetap berjalan efektif dan profesional.



