Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pada Jumat (10/7/2026) untuk mengumumkan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan batu bara, PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel. Pengumuman ini dilakukan setelah penggeledahan di setidaknya 13 titik di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor.
Pemeriksaan 15 Saksi dan Barang Bukti
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri telah memeriksa 15 saksi. "15 saksi saat ini yang sudah dimintai keterangan," ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Selain itu, penyidik telah menggeledah 13 lokasi di wilayah Jakarta hingga Sentul, Bogor, Jawa Barat sejak Rabu (8/7) hingga Kamis (9/7) malam. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing, seperti dolar AS dan dolar Singapura, serta emas batangan puluhan kilogram.
Belum Ada Tersangka, Akan Diumumkan Segera
Budi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun, ia menyatakan bahwa penetapan tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat. "Bukan malam ini tetapi akan dalam waktu dekat kami akan menyampaikan terkait tentang tersangka dalam perkara yang ditangani oleh joint investigasi, oleh Kortas dan Polda Metro Jaya," katanya.
Dalam konferensi pers tersebut, Budi tampak satu meja dengan Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon.
Tiga Perkara Korupsi yang Ditangani
Sebelumnya, pada Rabu (8/7), Totok (juru bicara Kortastipidkor) menjelaskan bahwa ada tiga perkara korupsi yang ditangani dengan mekanisme joint investigation bersama Polda Metro Jaya. Ketiga perkara tersebut adalah: dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penanganan hukum perkara PLN batu bara; kasus Asabri tahun 2020 hingga 2025; dan dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025.
"Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN batu bara, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025," tutur Totok kepada wartawan di lokasi penggeledahan di Cipete, Rabu (8/7).
Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang melibatkan sektor energi dan BUMN. Polisi terus mengembangkan kasus dengan memeriksa saksi-saksi dan menganalisis barang bukti yang disita.



