Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Lodewyk Sesuai Prosedur Hukum
Kejagung: Penetapan Tersangka Lodewyk Sesuai Prosedur

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan seluruh prosedur penetapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan dalam sidang praperadilan dengan agenda pembuktian yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Juli 2026, yang dipimpin oleh hakim tunggal Abdul Affandi.

Kejagung Serahkan 70 Bukti Tertulis dan Dua Ahli

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut menyerahkan bukti tertulis yang diberi tanda T-1 hingga T-70, serta meminta keterangan dua ahli yang diajukan oleh pemohon untuk dianggap telah dibacakan. “Bukti-bukti yang diajukan Termohon. Bukti tertulis dari Termohon berupa mulai dari T-1 sampai dengan T-70 dianggap dibacakan. Kemudian keterangan ahli dari Pemohon Ahli Prof. Dr. Suparji dianggap telah dibacakan. Kemudian ahli Dr. Ahmad Redi dianggap telah dibacakan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Permohonan Praperadilan Bukan Objek yang Dapat Diuji

Jaksa juga menyampaikan analisis hukum yang menyatakan bahwa permintaan Lodewyk agar surat perintah penyidikan (sprindik) dinyatakan tidak sah bukan merupakan objek yang dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. “Berdasarkan fakta-fakta, petitum permohonan praperadilan yang memohon agar surat perintah penyidikan dinyatakan tidak sah bukan merupakan objek praperadilan,” kata jaksa. Hal ini menjadi dasar Kejagung untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Gugatan Dinilai Tidak Jelas dan Prematur

Selain itu, Kejagung berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk bersifat tidak jelas dan prematur. Menurut jaksa, petitum yang mempersoalkan penerapan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c serta Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c tidak menjelaskan secara tegas objek hukum yang dimohonkan untuk diperiksa. “Karena tidak menerangkan secara tegas objek hukum yang dimohon untuk diperiksa, sekaligus prematur. Karena meminta hakim praperadilan menilai substansi sangkaan pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian dalam perkara pokok. Oleh karena itu, terhadap petitum tersebut sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar jaksa.

Kejagung Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan

Dalam pokok permohonannya, Kejagung meminta hakim untuk menerima dan mengabulkan seluruh jawaban yang telah disampaikan. Kejagung juga memohon agar hakim menyatakan permohonan praperadilan dengan nomor register 105/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan tidak beralasan hukum dan menolaknya. “Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” tegas jaksa.

Seluruh Tindakan Dinilai Profesional dan Sesuai Aturan

Dalam kesimpulannya, Kejagung menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan dalam perkara ini, mulai dari penyelidikan, permintaan keterangan, ekspos perkara, penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penetapan tersangka, penggeledahan, penahanan, hingga pemenuhan hak-hak tersangka, telah dilaksanakan secara profesional, objektif, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Kejagung berkeyakinan bahwa penetapan tersangka terhadap Lodewyk Pusung telah memenuhi semua prosedur hukum yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga