Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengusutan kasus batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus berlanjut. Bahkan, Kejagung menyebut telah hampir dua pekan mempelajari tiga perkara yang dilimpahkan oleh Kortas Tipikor Polri tersebut.
Asesmen Bukti Berlangsung Hampir 2 Pekan
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan asesmen terhadap seluruh alat bukti dalam ketiga perkara tersebut. “Terkait penanganan perkara eks Jampidsus terus berlanjut, bahkan sesuai dengan penyerahan tiga perkara dari penyidik Polda dan Kortas, kami pelajari hampir 2 minggu sampai hari ini kurang lebih,” ujar Rudi.
Dari asesmen tersebut, Kejagung kemudian menerbitkan sprindik baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kami tetap bekerja dari segi teknis, mengasesmen seluruh alat bukti yang ada, mengasesmen barang bukti yang ada, kebetulan kita ikuti bersama barang bukti yang telah diketemukan itu di ujung sehingga belum ada saksi yang diperiksa saat itu tetapi akhirnya pada tanggal 20 Juli 2026 kemarin kita menerbitkan sprindik nomor 3 terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang,” jelas Rudi.
Febrie Berstatus Saksi dalam Sprindik Baru
Dalam sprindik yang baru ini, Febrie Adriansyah berstatus sebagai saksi. Rudi menyebut Febrie telah dipanggil untuk diperiksa pada Rabu, 22 Juli 2026. “Seharusnya pada Rabu kemarin eks Jampidsus harusnya diperiksa sebagai saksi, nah di titik ini mohon jangan ada bias disampaikan kok jadi saksi, karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21/2014 harus diperiksa lebih dulu,” tegasnya.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri mengusut tiga kasus yang melibatkan Febrie, yaitu kasus batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Dalam ketiga perkara tersebut, Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor. Setelah dilimpahkan ke Kejagung, Kejagung mengeluarkan tiga sprindik untuk masing-masing kasus. Dari ketiga sprindik baru tersebut, Febrie baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ASABRI.
Sprindik TPPU Terbit Berdasarkan Temuan Barang Bukti
Terbaru, Kejagung mengeluarkan sprindik dugaan TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang ratusan miliar rupiah dari penggeledahan di rumah Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat. Penerbitan sprindik baru ini dilakukan oleh Tim 9 setelah menerima penyerahan barang bukti dari Polri. Sprindik TPPU tersebut terdaftar dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait pengelolaan dana PT ASABRI. Selain itu, ia juga dicegah ke luar negeri selama 20 hari terhitung sejak 12 Juli 2026 berdasarkan permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Proses Hukum Berlanjut
Kejagung menegaskan bahwa proses hukum terhadap Febrie Adriansyah akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan diterbitkannya sprindik baru, diharapkan pengusutan kasus ini dapat mengungkap seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Masyarakat pun menanti perkembangan lebih lanjut dari penanganan kasus yang menyita perhatian publik ini.



