Kejagung Pastikan Usut Kasus MBG Meski Febrie Jadi Tersangka Korupsi
Kejagung Pastikan Usut Kasus MBG Meski Febrie Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berjalan meskipun Febrie Adriansyah tidak lagi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa penyidikan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 50 saksi dalam perkara tersebut.

Pernyataan Kejagung Soal Kelanjutan Kasus MBG

Pernyataan itu disampaikan Anang saat merespons pertanyaan mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi MBG, di tengah mencuatnya dugaan perkara korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjadi tersangka. "Penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/7/2026). "Pemeriksaan terhadap saksi sudah cukup banyak sudah lebih dari 50 orang," sambungnya.

Brigjen Polisi LMI Jadi Tersangka Baru

Kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru setelah penyidik menetapkan satu tersangka lagi. Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan (LMI) yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menjadi tersangka, sehingga total tersangka kini berjumlah tujuh orang. "Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu Saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis (2/7/2026). "Iya, polisi aktif," ujar Syarief saat ditanya status keaktifan LMI di kepolisian.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran LMI dalam Skema Korupsi

Menurut Syarief, pada 2025 LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan itu kemudian dipakai sebagai sarana penjualan perlengkapan berupa food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga penjualan food tray kepada calon mitra SPPG tersebut disebut telah ditentukan oleh LMI. Skema harga itu diduga disusun agar pengajuan titik SPPG milik calon mitra memperoleh persetujuan. "Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," kata Syarief.

Daftar Tujuh Tersangka Kasus MBG

Berikut daftar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara MBG: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, dan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga