Kejagung Lacak Keberadaan Jurist Tan, Buron Korupsi Chromebook
Kejagung Lacak Jurist Tan, Buron Korupsi Chromebook

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan perkembangan terbaru terkait perburuan terhadap Jurist Tan (JT), tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kejagung menyatakan telah mengetahui keberadaan buron tersebut.

Penyidik Petakan Lokasi Persembunyian

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memetakan lokasi persembunyian Jurist Tan. Saat ini, Kejaksaan terus melakukan pemantauan ketat terhadap setiap pergerakan tersangka.

"Teman-teman penyidik sudah tahu (lokasinya), cuma kan masih dideteksi, pantau terus," kata Anang kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Pengajuan Red Notice

Di sisi lain, Anang menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan National Central Bureau (NCB) Polri terkait permohonan red notice untuk Jurist Tan. Namun, permohonan tersebut masih dalam proses peninjauan oleh Interpol di Lyon, Prancis.

"Sudah kita mintai red notice ke Interpol Lyon melalui NCB di sini. Sampai saat ini belum ada approve dari pihak Interpol pusat, ya kita tinggal menunggu saja," jelasnya.

Upaya Kerja Sama Internasional Lainnya

Meskipun masih menunggu persetujuan dari Interpol pusat, Kejagung memastikan tidak tinggal diam. Anang menyebut pihaknya menempuh berbagai jalur kerja sama internasional lainnya untuk memulangkan JT ke Tanah Air.

"Kita tetap berkoordinasi, tidak hanya mengandalkan jalur Interpol, tapi juga kita berkoordinasi dengan pihak-pihak lain yang kita bisa anggap bekerja sama, lembaga-lembaga lain yang bisa membantu kita," ungkap Anang.

Red Notice Bukan Jaminan Mutlak

Anang juga menekankan bahwa red notice bukanlah jaminan mutlak agar seorang buron bisa langsung ditangkap. Menurutnya, kerja sama pemulangan buron sangat bergantung pada kemauan politik (political will) dari negara tempat buron tersebut bersembunyi.

"Perlu diingat, red notice itu ketika terbit nanti tidak serta-merta langsung mengikat, karena itu kan sifatnya bagi anggota Interpol sukarela. Tergantung kepada kemauan political will negara masing-masing. Mau nggak? Kalau mereka kooperatif, bisa saja," terang Anang.

Sebagai informasi, Jurist Tan merupakan salah satu tersangka kunci dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook yang tengah diusut oleh Kejagung. Tersangka lain dalam kasus itu telah memasuki proses persidangan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga