Kejagung Hormati Vonis Bebas Tiga Terdakwa Korupsi Kredit Sritex
Kejagung Hormati Vonis Bebas Tiga Terdakwa Korupsi Sritex

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang membebaskan tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kredit untuk PT Sritex. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan sikap tersebut kepada wartawan pada Jumat, 8 Mei 2026.

Jaksa Pelajari Putusan

Anang menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan mempelajari secara mendalam isi putusan vonis bebas tersebut. Hal ini menjadi dasar pertimbangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Tentunya JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan,” ujar Anang.

Vonis Bebas untuk Tiga Terdakwa

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis bebas mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata. Ketua majelis hakim, Rommel Franciskus Tampubolon, dalam sidang di Semarang menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan jaksa. “Menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan Terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan,” kata hakim.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pertimbangan Hakim

Menurut hakim, para terdakwa tidak terbukti ikut campur tangan dalam proses persetujuan kredit PT Sritex. Selain itu, tidak ada bukti bahwa mereka menekan tim analisis kredit. Hakim menilai ketidakmampuan PT Sritex melunasi kredit disebabkan oleh manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana, sehingga hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab terdakwa. Sebelumnya, jaksa menuntut Supriyatno dan Yuddy dengan hukuman 10 tahun penjara.

Vonis Berbeda untuk Mantan Bos Sritex

Di sisi lain, hakim Pengadilan Negeri Semarang telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua mantan bos Sritex. Iwan Setiawan Lukminto (Iwan) divonis 14 tahun penjara dan Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) divonis 12 tahun penjara. Keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp 1 miliar serta uang pengganti masing-masing Rp 677 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga