Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program Makan Bergizi Gratis
Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menerbitkan surat perintah penghentian pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil setelah batas waktu pengumpulan data yang telah ditetapkan sebelumnya dinyatakan selesai. Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat, 10 Juli 2026.

Alasan Penghentian Pengumpulan Data

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penerbitan surat tersebut. Menurut Anang, surat dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data yang telah diberikan sebanyak dua kali sudah terpenuhi. Selain itu, surat ini juga bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengumpulan data di lapangan.

"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data dua kali sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," ujar Anang kepada wartawan pada Senin, 13 Juli 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tindak Lanjut Data yang Terkumpul

Anang menambahkan bahwa data-data yang telah berhasil dikumpulkan selama periode pengumpulan tidak akan sia-sia. Pihak Kejagung akan menindaklanjuti data tersebut dengan mendalami keterkaitannya dengan para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).

"Tentunya data dua kali yang sudah terkumpul, yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," kata Anang. Hal ini menegaskan bahwa penghentian pengumpulan data bukan berarti penghentian penyelidikan, melainkan transisi ke tahap analisis lebih lanjut.

Latar Belakang Surat Sebelumnya

Sebelum surat penghentian ini, Kejagung telah menerbitkan surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 pada 15 Juni 2026. Surat tersebut memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia untuk melakukan inventarisasi dan menyampaikan permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis oleh Badan Gizi Nasional. Perintah ini merupakan tindak lanjut dari disposisi Jaksa Agung RI atas laporan pemberitaan media yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait kegiatan pengumpulan data dan keterangan mengenai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah.

Implikasi Penghentian

Dengan diterbitkannya surat terbaru ini, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia diminta untuk menghentikan semua kegiatan pengumpulan data dan keterangan yang berkaitan dengan Program MBG di wilayah hukum masing-masing. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses pengumpulan data tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Fokus Kejagung kini beralih pada pendalaman data yang telah terkumpul untuk memperkuat kasus dugaan korupsi di BGN yang melibatkan sejumlah tersangka.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga