Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa mayoritas anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim Khusus dari Luar Jampidsus
“Inilah yang saya bilang ini di dalam Sprindik (surat perintah penyidikan) baru kami terbitkan, makanya Sprindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari 9 orang,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh penyidik berasal dari luar lingkungan Jampidsus untuk menjaga independensi. “Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” sambung Anang.
Sembilan jaksa yang ditunjuk adalah Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo. Mereka dinilai memiliki pengalaman luas dalam menangani kasus-kasus korupsi besar, termasuk yang pernah ditangani di KPK.
Tiga Sprindik untuk Tiga Perkara Besar
Kejagung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Pertama, Sprindik nomor 43 untuk dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel. Kedua, Sprindik nomor 44 untuk dugaan korupsi dalam perkara PLTU PLN. Ketiga, Sprindik nomor 45 terkait PT Asabri. “Semenjak diterbitkan Sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” jelas Anang.
Sinergi dengan Polri dan KPK
Anang menambahkan bahwa meskipun perkara telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan, pihaknya tetap akan bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik kepolisian. Selain itu, Kejagung akan melibatkan KPK sebagai supervisi dalam proses penyidikan ini. “KPK akan menjadi supervisor,” ujarnya. Pengawasan juga akan dilakukan oleh Komisi III DPR RI untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
Pembentukan tim khusus ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejaksaan. Dengan latar belakang para jaksa yang mayoritas eks KPK, diharapkan penyidikan dapat berjalan profesional dan tuntas.



