Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengungkap bahwa oknum yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di rumah belajar (rumbel) kawasan Cilincing, Jakarta Utara (Jakut), ternyata sering berulah serupa. Oknum tersebut diketahui memiliki masalah keuangan.
Latar Belakang Oknum dan Tindakan Awal
"Kalau ceritanya sama saya, sebelum saya mimpin Satpol PP juga memang orang ini udah berulah terus. Memang latar belakang keluarganya agak kurang ini lah, punya utang. Lebih besar pasak dari pada tiang lah," kata Satriadi saat dihubungi, Senin (12/7/2026).
Satriadi menuturkan pihaknya akan menghentikan sementara gaji oknum tersebut. Proses pemeriksaan terhadap oknum tersebut masih berjalan. "Kelakuannya memang begitu. Saat ini kita dalam proses pemberhentian gajinya dulu, tapi kan nanti harus di-BAP dulu dibikin berita acara, jangan sampai nanti kita di-PTUN harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Proses Hukum dan Sanksi yang Menanti
Satpol PP, kata Satriadi, belum memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan. Kemungkinan sanksi berat akan diberikan setelah pemeriksaan selesai. "(Sanksi) Belum tahu, kan masih tahapan BAP. Nantikan PPNS berdasarkan BAP penyidikannya kayak gimana. Yang pasti kalau udah gitu kan hukuman berat. Hukuman berat kan macem-macem, ada pemberhentian, ada sampai pemecatan ada proses ini, itu kan kembali lagi pada prosedur kepegawaian seperti apa nanti," jelasnya.
Oknum Bertugas di Jakarta Timur, Berulah di Mana-mana
Dia menyampaikan oknum tersebut merupakan anggota Satpol PP yang bertugas di wilayah Jakarta Timur (Jaktim). Namun, oknum tersebut kerap membuat ulah di beberapa wilayah. "Satpol PP tugasnya di Jaktim, tapi bikin ulahnya di mana-mana. Ya namanya karakter orangnya sih. Sering sih sering berulah juga, udah berapa kali lah," imbuhnya.
Pengakuan Sebelumnya dan Identitas Pelaku
Sebelumnya, Satriadi mengatakan pihaknya tengah mengusut kasus tersebut dan memeriksa pelaku. Pelaku kini terancam hukuman disiplin tingkat berat. "Pelaku pada hari Kamis, 9 Juli, sudah diperiksa oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan pungli pengaduan warga dan atas pelanggaran disiplin pegawai yang diancam dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat," kata Satriadi dalam keterangannya, Minggu (12/7).
Satriadi menegaskan pelaku bukan anggota Satpol PP Jakut, melainkan staf Satpol PP Jakarta Timur. "Secara tegas kami menyampaikan bahwa pelaku pungli atas nama Givson Samosir merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur, bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara," tegasnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Satpol PP DKI Jakarta menyesalkan terjadinya aksi pungli tersebut. Masyarakat diminta segera menghubungi call center 112 jika menemukan adanya oknum petugas Satpol PP yang melakukan pungli.



