Polemik seputar Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI memasuki babak baru. Kini, juri dan master of ceremony (MC) dalam acara tersebut resmi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah hukum ini ditempuh oleh Advokat David Tobing yang menilai tindakan juri dan moderator tidak benar karena menyalahkan jawaban yang seharusnya benar.
Gugatan Dilayangkan ke PN Jakpus
David Tobing mengonfirmasi bahwa dirinya telah mengajukan gugatan terhadap MPR, juri, dan MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR yang digelar di Pontianak. Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor JKT.PST-12052026HYC pada tanggal 12 Mei 2026. "Iya, tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai Warga Negara berhak koreksi salah satunya melalui Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar David dalam keterangannya.
Dasar Hukum Gugatan
Dalam gugatannya, David Tobing mendalilkan bahwa juri dan MC telah melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu untuk menggantikan kerugian tersebut. Selain itu, David menilai tindakan juri dan MC bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportivitas dalam kompetisi.
Tuntutan dalam Gugatan
Dalam pokok perkaranya, David menggugat Ketua MPR Ahmad Muzani sebagai tergugat I. Ia meminta agar tergugat I memberhentikan secara tidak hormat tergugat II, yaitu Dyasita Widya Budi, dan tergugat III, yaitu Indri Wahyuni, selaku pekerja di MPR. Lebih lanjut, David juga menuntut agar tergugat II dan III meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada seluruh siswa dan guru SMAN 1 Pontianak.
David menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk dukungan bagi generasi penerus untuk berani bersuara dan mengungkapkan kebenaran. Ia berharap pengadilan dapat memberikan keadilan dan menegakkan profesionalitas dalam penyelenggaraan lomba.
Sebelumnya, MPR telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan juri dan MC yang terlibat dalam kontroversi tersebut. MPR juga mengakui adanya kelalaian dalam pelaksanaan lomba. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam kompetisi akademik.



