Jokowi Setuju Kembalikan UU KPK ke Versi Lama, Tegaskan Revisi Inisiatif DPR
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama

Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, secara terbuka menyatakan persetujuannya terhadap usulan yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad. Usulan tersebut menghendaki agar Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dikembalikan ke versi yang lama, sebelum adanya revisi.

Penegasan atas Inisiatif DPR

Dalam pernyataannya yang dilansir dari detikJateng pada hari Jumat, 13 Februari 2026, Jokowi dengan tegas menyinggung bahwa revisi Undang-Undang KPK yang berlaku saat ini merupakan hasil inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat. "Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," ujar Presiden Jokowi dengan penekanan.

Klaim Tidak Menandatangani Revisi

Lebih lanjut, Jokowi mengaku bahwa proses revisi Undang-Undang KPK tersebut terjadi selama masa jabatannya sebagai presiden. Namun, ia menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani produk hukum hasil revisi itu. "Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," jelasnya. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi posisinya dalam proses legislatif yang kontroversial tersebut.

Mekanisme Pemilihan Ketua KPK

Ketika disinggung mengenai mekanisme pemilihan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi untuk periode mendatang, Jokowi memilih untuk menyerahkan sepenuhnya pada ketentuan dan aturan yang berlaku. "Sesuai ketentuan dan aturan yang ada sajalah," tuturnya. Pernyataan ini menunjukkan sikapnya yang ingin memastikan bahwa proses berjalan sesuai dengan koridor hukum yang telah ditetapkan.

Dukungan Jokowi terhadap pengembalian Undang-Undang KPK ke versi lama ini menambah dinamika dalam wacana reformasi lembaga antikorupsi. Usulan Abraham Samad, yang merupakan figur penting dalam sejarah KPK, kini mendapatkan respons positif dari mantan presiden. Hal ini berpotensi memicu diskusi lebih lanjut di kalangan legislatif dan publik mengenai efektivitas serta keberlanjutan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.