Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Menkum Akan Kaji Usulan
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama (16.02.2026)

Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Menkum Akan Kaji Usulan

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi, secara terbuka mengungkapkan kesetujuannya jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke versi yang lama. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap usulan yang diajukan oleh mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang mendorong pemulihan aturan lama lembaga antikorupsi tersebut.

Menkum Supratman Akan Melakukan Kajian Mendalam

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum), Supratman Andi Agtas, menanggapi pernyataan Jokowi dengan menyatakan bahwa pemerintah akan mengkaji usulan tersebut secara serius. "Kita akan kaji di pemerintah," kata Supratman dengan singkat saat dikonfirmasi pada hari Minggu, 15 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa proses kajian akan dilakukan dengan teliti, meskipun tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai alasan spesifik di balik keputusan pemerintah Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan hal ini.

Supratman juga menghindari untuk menjawab pertanyaan mengenai peluang nyata UU KPK dapat dikembalikan ke versi lama, menunjukkan bahwa proses ini masih dalam tahap awal dan memerlukan analisis yang komprehensif. Kajian ini diharapkan dapat mengevaluasi implikasi hukum dan sosial dari perubahan tersebut, terutama dalam konteks upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jokowi Klarifikasi Inisiatif Revisi UU KPK

Sebelumnya, Jokowi telah menjelaskan bahwa revisi UU KPK yang dilakukan selama masa pemerintahannya sebenarnya merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam pernyataannya yang dilansir pada hari Jumat, 13 Februari 2026, ia menekankan, "Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR." Pernyataan ini bertujuan untuk mengklarifikasi bahwa dirinya tidak secara aktif mengusulkan perubahan tersebut.

Lebih lanjut, Jokowi mengaku bahwa meskipun revisi UU KPK terjadi saat ia menjabat sebagai presiden, ia tidak menandatangani hasil revisi tersebut. "Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ujarnya. Klarifikasi ini menyoroti dinamika politik dan hukum di balik perubahan aturan KPK, serta peran berbagai pihak dalam proses legislatif.

Implikasi dan Tanggapan dari Berbagai Pihak

Usulan untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama telah memicu berbagai tanggapan dari kalangan politik dan masyarakat. Beberapa pihak mendukung langkah ini dengan alasan bahwa versi lama dianggap lebih kuat dalam memberantas korupsi, sementara yang lain mengkhawatirkan dampaknya terhadap stabilitas hukum. Anggota Komisi III DPR sebelumnya telah menyatakan bahwa pernyataan Jokowi mengenai UU KPK tidak tepat, menunjukkan adanya perdebatan yang terus berlanjut.

Dalam konteks ini, kajian yang akan dilakukan oleh Menkum Supratman menjadi langkah kritis untuk menentukan arah kebijakan ke depan. Proses ini diharapkan dapat:

  • Menganalisis efektivitas UU KPK versi lama versus versi revisi.
  • Mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk mantan pejabat KPK dan ahli hukum.
  • Menilai dampak potensial terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dengan demikian, perkembangan ini menandai babak baru dalam perjalanan reformasi hukum antikorupsi di Indonesia, di mana keputusan akhir akan sangat bergantung pada hasil kajian pemerintah dan dinamika politik yang sedang berlangsung.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga