Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (10/7) pagi, Febrie untuk pertama kalinya berbicara di depan publik sejak rangkaian tindakan hukum oleh Polri dalam beberapa hari terakhir.
Pernyataan Lengkap Jampidsus
Febrie menyampaikan enam poin penting dalam pernyataannya. Pertama, ia memastikan seluruh kegiatan dan tugas di Gedung Bundar, termasuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi barang bukti, tetap berjalan sesuai SOP dan cepat. "Kami terus menjaga kualitas tugas-tugas Gedung Bundar, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang diukur harus bisa diuji kebenarannya secara materiil dan formil," ujarnya.
Kedua, Febrie menekankan bahwa upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi mewujudkan pemerintahan bersih dan berintegritas serta memberikan efek jera. Ia meminta dukungan dan kepercayaan masyarakat sebagai energi penting bagi progres penegakan hukum yang efektif, independen, dan berkesinambungan.
Fokus pada Perkara Strategis
Gedung Bundar saat ini fokus menyelesaikan perkara yang menyangkut kepentingan bangsa dan hajat hidup masyarakat, serta mendukung program prioritas nasional sesuai arahan Presiden. Febrie menyebutkan beberapa perkara yang sedang ditangani, antara lain tata kelola pertambangan, transfer pricing, dan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). "Kita ingin semua dapat dikelola dengan baik dengan kepentingan sebesar-besarnya untuk negara," tegasnya.
Ketiga, Febrie menegaskan bahwa Kejaksaan akan menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum lain, selama sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Keempat, ia mengajak masyarakat menyikapi setiap informasi secara bijaksana berdasarkan fakta utuh.
Optimalisasi Penerimaan Negara
Kelima, Febrie menyoroti tugas Satgas PKH yang mengoptimalkan penerimaan negara melalui penagihan denda administratif. Perusahaan yang tidak membayar denda akan ditindaklanjuti melalui instrumen pidana. "Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan setiap kewajiban kepada negara benar-benar dipenuhi," jelasnya.
Keenam, Kejaksaan akan terus mendukung program strategis pemerintah seperti MBG, Koperasi Desa, dan Kelurahan Merah Putih. Febrie menutup pernyataannya dengan komitmen Kejaksaan menjalankan tugas secara profesional, independen, dan bertanggung jawab, serta mengajak masyarakat menjaga iklim penegakan hukum yang sehat.



