Roy Suryo Ajukan Praperadilan Status Tersangka, Sidang Digelar Hari Ini
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Status Tersangka

Jakarta - Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Kali ini, ia mempermasalahkan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Sidang perdana gugatan praperadilan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/7/2026). Roy Suryo hadir sebagai pemohon, sementara perwakilan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hadir sebagai termohon.

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Melawan Hukum

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dengan sangkaan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dinilai melawan hukum. Penerapan pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

"Penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum," ujar Refly saat membacakan permohonan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Ia juga menambahkan bahwa proses penyidikan terhadap Roy Suryo turut melawan hukum.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Petitum Roy Suryo: Minta Penetapan Tersangka Dibatalkan

Dalam gugatannya, Roy Suryo mengajukan sejumlah permohonan kepada hakim tunggal I Ketut Darpawan. Berikut petitum yang disampaikan:

  • Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
  • Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon untuk Pasal 32 ayat (1) UU ITE oleh termohon berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025 adalah tidak sah.
  • Menyatakan pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
  • Menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan termohon berdasarkan Sprindik Nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 15 Januari 2026, dan Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026 adalah tidak sah.
  • Menetapkan bahwa surat perintah dan dokumen terkait dinyatakan dibatalkan.
  • Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon.
  • Menyatakan turut termohon untuk tidak melanggar Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru.
  • Menyatakan turut termohon patuh dan tunduk pada putusan.
  • Membebankan ongkos perkara sesuai peraturan yang berlaku.

Gugatan praperadilan ini teregister dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Kamis (2/7/2026). Sidang perdana beragenda pembacaan permohonan.

Putusan Praperadilan Sebelumnya

Sebelumnya, Roy Suryo juga mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya upaya paksa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Pada Selasa (7/7/2026), hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian gugatan tersebut. Hakim menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," ujar hakim.

Namun, hakim menegaskan bahwa putusan tersebut tidak membuat berkas penyidikan Roy Suryo menjadi tidak sah. Putusan hanya terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. "Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," ujar hakim.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga