Jampidsus Bantah Punya Kafe de'Clan yang Digeledah Polisi
Jampidsus Bantah Punya Kafe de'Clan yang Digeledah Polisi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara tegas membantah memiliki keterkaitan bisnis dengan kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Kafe tersebut sebelumnya digeledah oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri pada Rabu (8/7/2026) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi dalam perkara batu bara hingga Asabri.

Bantahan Resmi Jampidsus

Dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026), Febrie menyatakan, "Dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang, apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete." Ia menegaskan bahwa pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan kafe tersebut tidak benar.

Febrie juga meminta agar proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dihormati. "Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat. Untuk terkait pemberitaan-pemberitaan tersebut, makanya kita tunggu, ya, bagaimana nanti proses hasil penyidikannya," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Temuan Brankas Berisi Uang Asing

Dari penggeledahan di kafe tersebut, polisi menemukan sebuah brankas berukuran 2x1 meter yang disembunyikan di balik lemari di lantai 2 kafe. Di dalam brankas ditemukan dokumen dan sejumlah uang dalam berbagai mata uang, antara lain Sin$3.000.000 (dolar Singapura), US$889.965 (dolar AS), dan Rp259.159.000 (rupiah).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa lantai 2 kafe tersebut telah disegel untuk kepentingan penyidikan. "Di lantai 2 itu berupa kantor, itu yang kami lakukan status quo dalam proses penyidikan dugaan korupsi," ucap Budi pada Rabu (8/7).

Joint Investigation Tiga Perkara

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa penggeledahan ini terkait penanganan tiga perkara yang dilakukan bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation. Ketiga perkara tersebut meliputi korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, Asabri tahun 2020 sampai 2025, serta perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025.

Febrie sebelumnya juga membantah isu mundur dari jabatannya dan menegaskan masih diperintah untuk menyelesaikan perkara. Ia juga menanggapi penggeledahan rumahnya di Sentul yang disebut sebagai rumah pribadi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga