Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan bahwa ia dapat mempertanggungjawabkan uang dan emas seberat 74 kilogram yang ditemukan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jawa saat menggeledah rumahnya di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Total nilai temuan tersebut ditaksir sekitar Rp476 miliar.
Febrie Akui Rumah yang Digeledah adalah Miliknya
Dalam konferensi pers pada Jumat (10/7/2026), Febrie mengonfirmasi bahwa rumah yang digeledah oleh Kortas Tipikor dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah rumah pribadinya. "Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujarnya.
Febrie juga menyebut bahwa ia dapat memberikan penjelasan mengenai temuan uang dan emas tersebut, namun tidak melalui forum konferensi pers. Ia menegaskan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan dan menjelaskan semuanya berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Penjelasan Soal Uang dan Emas
"Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya," tuturnya. Ia menambahkan, "Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum."
Penyidik gabungan kepolisian pada Rabu (8/7/2026) telah menggeledah 12 lokasi dalam penyidikan kasus tersebut. Beberapa titik di antaranya meliputi kafe d'Clan Signature, money changer di Cipete, dan rumah di Sentul, Bogor.
Rincian 12 Lokasi Penggeledahan
Berikut adalah 12 lokasi yang digeledah: PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; PT CBS (Kantor Pusat) di Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat; rumah saudara MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan; kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan; Koin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan; rumah saudara TK di Mega Kuningan, Jakarta Selatan; Kantor/Grup DMG/CP di Kuningan, Jakarta Selatan; PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan; rumah saudara DR di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; rumah saudari MILDK di Apartemen Pacific Place; dan sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang, seperti dolar AS dan dolar Singapura, serta emas batangan puluhan kilogram. Total nilai temuan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan tiga perkara. Kasus-kasus tersebut ditangani bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation. "Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025," tuturnya.



