Ironi Korupsi Air Bersih: Bupati Lombok Barat Diduga Terima Rp10,8 M
Ironi Korupsi Air Bersih Bupati Lombok Barat Rp10,8 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menjadi ironi di tengah masih banyaknya masyarakat yang kesulitan mendapatkan akses air bersih. Kasus ini mencederai upaya pemenuhan kebutuhan dasar warga, terutama layanan air minum layak. KPK menyoroti bahwa dugaan korupsi terjadi di sektor yang sangat berkaitan dengan hajat hidup masyarakat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2023, masih terdapat masyarakat dan rumah tangga di Lombok Barat yang belum memperoleh sumber air minum layak.

Pengalaman Panjang di Sektor Air Justru Disalahgunakan

Kondisi ini semakin memprihatinkan karena Lalu Ahmad Zaini sebelumnya memiliki pengalaman panjang di bidang pengelolaan air minum. Selama 17 tahun, ia menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan air minum daerah PT Air Minum Giri Menang (AMGM) sebelum menjadi Bupati Lombok Barat. Menurut KPK, pengalaman tersebut seharusnya menjadi modal untuk memperkuat tata kelola pelayanan air bersih. Namun, dugaan korupsi yang terjadi seolah melanggengkan praktik tersebut melalui Direktur Utama PT AMGM yang baru.

Lembaga antirasuah itu juga menilai praktik korupsi di sektor air bertentangan dengan nilai-nilai budaya lokal masyarakat Lombok. KPK menyebut pengelolaan air seharusnya mencerminkan semangat keadilan dan kebersamaan yang telah lama hidup dalam tradisi masyarakat. "Maka, praktik korupsi di sektor ini bertentangan dengan budaya dan adat istiadat 'Subak', sebagai sistem irigasi pertanian yang menjadi simbol toleransi, keadilan, dan kebersamaan yang nyata dalam pengelolaan air bagi masyarakat Lombok," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

KPK: Setiap Rupiah Anggaran Harus untuk Kebutuhan Dasar

KPK menegaskan setiap anggaran daerah harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, bukan diselewengkan demi kepentingan pribadi atau kelompok. "Karena itu, sudah seharusnya setiap rupiah anggaran daerah yang dikeluarkan ditujukan untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat, terutama akses air minum yang layak sebagai hak dasar manusia yang perlu dipenuhi," ucap Taufik.

Aliran Dana Rp10,8 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp10,8 miliar yang diterima Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan korupsi tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup yang berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp10,8 miliar," tutur Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Dia menjelaskan, dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap proyek, hingga penerimaan gratifikasi. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Lalu Ahmad Zaini diduga memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi (LRI), untuk membantu Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman (SUD), memperoleh sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPRPKP pada tahun anggaran 2025–2026.

Modus Pinjam Bendera dan Pengaturan Proyek

Dalam praktiknya, Sudirman diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai perusahaan pengendali proyek. Perusahaan tersebut disebut meminjam nama sejumlah penyedia atau "pinjam bendera" agar tidak tercatat sebagai pemenang proyek secara administratif dan menghindari sorotan publik terkait konflik kepentingan. "Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan," jelas dia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

KPK mengungkap pelaksanaan proyek tetap dikendalikan oleh CV DKK dan sebagian pekerjaan disubkontrakkan kepada perusahaan lain meski meminjam nama dari para penyedia. "Para penyedia tersebut kemudian berhasil dimenangkan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP senilai total Rp17,9 miliar, baik melalui tender maupun penunjukan langsung," ungkap Taufik.

Rincian Proyek yang Diatur

Adapun secara rinci, proyek melalui proses tender adalah rehabilitasi Taman Kota Gerung T.A. 2025 senilai Rp2,3 miliar; rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua T.A. 2026 senilai Rp4,3 miliar; pembangunan gedung kantor T.A. 2025 senilai Rp2,4 miliar; dan renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp1,7 miliar. Sementara proyek melalui proses penunjukan langsung meliputi delapan paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP T.A. 2025 senilai Rp3,4 miliar; empat paket pekerjaan di Bagian Umum T.A. 2025 senilai Rp2 miliar; serta 16 paket pekerjaan di PT Air Minum Giri Menang (AMGM) T.A. 2025 senilai Rp1,8 miliar.

"Dari paket proyek-proyek pekerjaan dengan total nilai Rp17,9 miliar tersebut, SUD diduga memberikan fee 3 persen untuk para penyedia yang dipinjam namanya, dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp10,6 miliar melalui CV DKK," kata Taufik.

Dugaan Korupsi di Bappeda dan Dispora

Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan dana lain terkait pengadaan barang dan jasa di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Barat senilai Rp31,1 miliar. Dugaan penerimaan tersebut masih didalami penyidik. Pada akhirnya, dari total dana Rp41,7 miliar yang diterima SUD melalui CV DKK, sebesar Rp10,8 miliar diduga dialirkan kepada LAZ selaku Bupati Lombok Barat.