HRD BlueRay Ngaku Tulis Kode dan Masukkan Uang ke Amplop untuk Pejabat Bea Cukai
HRD BlueRay Ngaku Tulis Kode-Masukkan Uang ke Amplop untuk Pejabat Bea Cukai

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan HRD PT BlueRay Cargo bernama Viny Liverie Lie dalam lanjutan sidang kasus korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026), Viny mengaku diminta pemilik BlueRay Cargo, John Field alias Koh John, untuk menulis kode dan memasukkan uang ke dalam amplop yang akan diberikan kepada pejabat di Ditjen Bea Cukai.

Pengakuan Viny Liverie Lie di Persidangan

Jaksa KPK M Takdir Suhan mengkonfirmasi apakah tulisan pada amplop itu merupakan tulisan tangan Viny. "Ini fix tulisan tangannya saksi kah?" tanya jaksa. "Iya," jawab saksi. Jaksa kemudian memastikan detail amplop: di sisi depan ada tulisan angka, dan di sisi belakang ada inisial nama. "Iya," jawab Viny. Namun, saat ditanya lebih lanjut, Viny menjelaskan bahwa ada dua macam penulisan: ada yang hanya angka tanpa nama. "Iya, karena Pak John perintahnya seperti itu, saya ikutin aja," ujar Viny.

Proses Penyiapan Amplop Berisi Uang

Viny menjelaskan bahwa sejak awal John memberikan perintah langsung kepadanya untuk menyiapkan amplop. Namun, pada tiga bulan terakhir dari total tujuh bulan penyiapan uang untuk pejabat Bea Cukai, John meminta asisten pribadinya bernama Yohanes yang mengurus pengambilan amplop. "Awal-awal malahan Pak John yang langsung kepada saya," kata Viny. Setelah tiga bulan terakhir, John menyuruh Viny menyiapkan amplop tetapi tidak mengambil sendiri, melainkan melalui Yohanes.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemasukan Uang ke Amplop

Jaksa juga mendalami proses pemasukan uang ke dalam amplop. Viny mengaku dirinya sendiri yang memasukkan uang yang telah ditukarkan dari rupiah ke dolar Singapura sesuai perintah John Field. "Saya sendiri," jawab Viny saat ditanya siapa yang memasukkan uang ke amplop. Ia juga yang membagi-bagi uang setelah ditukar di money changer.

Tiga Terdakwa Pejabat Bea Cukai

Dalam sidang ini, terdapat tiga terdakwa: Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 78,8 miliar.

Rincian Suap dan Gratifikasi

Jaksa menyatakan bahwa suap dan gratifikasi diterima dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Uang suap sebesar Rp 61,7 miliar dan fasilitas hiburan senilai Rp 1,8 miliar diberikan oleh John Field (pimpinan BlueRay Cargo Group), Dedy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan BlueRay Cargo Group), dan Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi BlueRay Cargo Group). Selain itu, Rizal, Sisprian, dan Orlando bersama Budiman Bayu Prasojo (Kepala Seksi Intelijen Cukai) didakwa menerima gratifikasi dari pengusaha importir dan pengusaha rokok senilai Rp 7,5 miliar, SGD 314.755 (setara Rp 4,37 miliar), USD 182.800 (setara Rp 3,28 miliar), HKD 4.700 (setara Rp 10,76 juta), dan MYR 8.100 (setara Rp 35,75 juta). Total gratifikasi mencapai Rp 15,22 miliar. Dengan demikian, total suap dan gratifikasi yang diterima ketiga terdakwa adalah Rp 61.743.597.000 (uang suap), Rp 1.846.221.515 (fasilitas hiburan dan barang mewah), dan Rp 15.222.893.725 (gratifikasi), sehingga seluruhnya berjumlah Rp 78.812.712.240 (Rp 78,8 miliar).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga