KOMPAS.com - Informasi mengenai adanya pemutihan pajak kendaraan periode 2026 beredar di media sosial pada pertengahan Juli 2026. Narasi ini disebarkan oleh sejumlah unggahan yang menyertakan tautan. Unggahan tersebut menyatakan bahwa tautan merupakan akses yang digunakan untuk mendaftar pemutihan pajak kendaraan. Program itu diklaim berlaku hingga Agustus 2026 di seluruh Indonesia.
Fakta di Balik Narasi
Setelah ditelusuri oleh Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut merupakan informasi keliru atau hoaks. Tautan yang disertakan tidak menuju ke situs resmi Korlantas Polri atau lembaga pemerintahan mana pun.
Penjelasan Lebih Lanjut
Korlantas Polri sendiri belum pernah mengeluarkan pengumuman resmi mengenai program pemutihan pajak kendaraan untuk tahun 2026. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap informasi yang beredar dan memverifikasi kebenarannya melalui kanal resmi.



