Di media sosial beredar narasi yang mengeklaim bahwa pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU harus menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Narasi tersebut juga menyebutkan bahwa jika hasil pengecekan STNK menunjukkan pengendara terlambat membayar pajak kendaraan bermotor, maka pembelian akan ditolak.
Klaim yang Beredar di Facebook
Unggahan yang menyatakan pembelian Pertalite perlu menunjukkan STNK dibagikan oleh pengguna media sosial Facebook pada Minggu (21/6/2026). Beberapa akun menyebarkan informasi tersebut tanpa disertai sumber resmi.
Berdasarkan pengecekan Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut adalah kabar bohong atau hoaks. Tidak ada regulasi atau kebijakan resmi dari pemerintah maupun Pertamina yang mewajibkan pembeli Pertalite menunjukkan STNK saat transaksi di SPBU.
Fakta Sebenarnya
Pembelian BBM subsidi, termasuk Pertalite, tidak memerlukan STNK. Prosedur pembelian di SPBU hanya membutuhkan uang tunai atau pembayaran non-tunai, tanpa verifikasi pajak kendaraan. Klaim bahwa pembelian ditolak karena pajak terlambat juga tidak berdasar.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Selalu periksa fakta melalui sumber resmi seperti situs web Pertamina atau Kementerian ESDM.



