Hoaks: Kemenhub Akan Kenakan Pajak untuk Pejalan Kaki
Hoaks Kemenhub Pajak Pejalan Kaki

Narasi yang menyebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengenakan pajak untuk pejalan kaki beredar di media sosial. Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut adalah hoaks.

Penyebaran Narasi Pajak Pejalan Kaki

Narasi Kemenhub akan mengenakan pajak untuk pejalan kaki dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada Juli 2026. Narasi yang beredar menyebutkan bahwa pemerintah berencana memungut pajak dari setiap langkah pejalan kaki sebagai upaya meningkatkan pendapatan negara.

Konfirmasi Tim Cek Fakta

Tim Cek Fakta Kompas.com melakukan penelusuran dan menemukan bahwa tidak ada kebijakan resmi dari Kemenhub mengenai pajak pejalan kaki. Klaim tersebut tidak didukung oleh sumber terpercaya dan merupakan informasi palsu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menurut penelusuran, tidak ada peraturan atau undang-undang yang mengatur pajak bagi pejalan kaki. Kemenhub juga tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi terkait hal ini. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Dampak Hoaks

Penyebaran hoaks seperti ini dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi publik untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. Tim Cek Fakta Kompas.com terus berupaya memberikan klarifikasi terhadap berbagai informasi yang beredar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga