Hoaks Klaim Dana Bantuan Rp200 Juta untuk TKI oleh Benny Rhamdani
Sebuah narasi yang mengklaim bahwa mantan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengumumkan adanya dana bantuan sebesar Rp200 juta untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) beredar di media sosial pada Mei 2026. Namun, setelah dilakukan penelusuran oleh Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.
Penyebaran Narasi Palsu di Media Sosial
Video yang mengeklaim Benny Rhamdani memberikan informasi mengenai dana bantuan Rp200 juta untuk TKI tersebar luas, salah satunya diunggah oleh akun Facebook. Dalam video tersebut, narasi yang disampaikan seolah-olah resmi dan meyakinkan, namun faktanya tidak memiliki dasar yang valid.
Penelusuran Tim Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com melakukan verifikasi terhadap klaim tersebut dengan memeriksa sumber resmi dan pernyataan dari pihak terkait. Hasilnya, tidak ditemukan bukti bahwa Benny Rhamdani pernah mengumumkan program bantuan dana sebesar itu. Informasi yang beredar merupakan konten menyesatkan yang bertujuan untuk memicu kebingungan di kalangan TKI.
Kesimpulan
Masyarakat, khususnya para TKI, diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum mempercayainya. Klaim mengenai dana bantuan Rp200 juta dari Benny Rhamdani adalah hoaks dan tidak perlu ditindaklanjuti. Untuk informasi resmi, selalu merujuk pada kanal komunikasi resmi BP2MI atau sumber terpercaya lainnya.



