HNW Desak Pemerintah Gugat Israel ke ICJ Atas Penyiksaan Aktivis Flotilla
HNW Desak RI Gugat Israel ke ICJ Atas Penyiksaan Aktivis

HNW Minta RI Gugat Israel ke ICJ

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak pemerintah Indonesia untuk membawa Israel ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) terkait penculikan dan penyiksaan terhadap ratusan aktivis kemanusiaan Global Shumud Flotilla (GSF), termasuk sembilan Warga Negara Indonesia (WNI).

“Tindakan brutal Israel terhadap para aktivis kemanusiaan Global Shumud Flotilla sangat tidak berperikemanusiaan dan biadab. Sudah sepantasnya pemerintah Indonesia bertindak dengan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional agar sanksi berat dapat segera dijatuhkan kepada Israel, sehingga kejahatan serupa tidak terulang lagi di masa mendatang,” ujar HNW dalam keterangan tertulis pada Selasa (26/5/2025).

HNW mengungkapkan bahwa sejumlah aktivis dari berbagai negara mengaku mengalami kekerasan fisik saat ditahan oleh tentara Israel di perairan Mediterania. Salah satu contohnya adalah relawan asal Indonesia, Rahendro Herubowo, yang mengaku dipukul dan disetrum selama penahanan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Bukti video dan pengakuan para aktivis ini harus ditindaklanjuti dengan membawa persoalan pelanggaran HAM ini ke ranah Mahkamah Internasional,” tegasnya.

HNW mengapresiasi langkah pemerintah yang berhasil memulangkan sembilan WNI, termasuk empat wartawan, dari kapal Global Shumud Flotilla. Namun, ia menilai langkah tersebut belum cukup. “Hak korban untuk mendapatkan keadilan atas perlakuan yang merendahkan harkat martabat manusia oleh tentara Israel harus diusut tuntas, dengan pelaku dikenakan sanksi hukum berat agar kejahatan serupa tidak terulang lagi,” tambahnya.

Menurut HNW, beberapa regulasi hukum internasional dapat dijadikan dasar gugatan, antara lain Konvensi PBB tentang Hukum Laut, Konvensi Jenewa, dan Konvensi PBB Anti Penyiksaan. “Tindakan-tindakan Israel tersebut telah melanggar sejumlah konvensi PBB yang telah disepakati oleh seluruh negara anggotanya,” ujarnya.

HNW juga mendorong Indonesia untuk berkoordinasi dengan Malaysia yang tengah menggagas gugatan serupa ke ICJ. “Dan bila perlu, bersama-sama melayangkan gugatan itu ke Mahkamah Internasional,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Internasional merupakan forum antarnegara, sehingga para aktivis secara individu tidak bisa mengajukan gugatan sendiri. Negaralah yang harus bergerak mewakili warganya.

HNW menegaskan bahwa peran Indonesia seharusnya lebih maksimal, terutama karena saat ini Indonesia memimpin Dewan HAM PBB melalui diplomat senior Sidharto Reza Suryodipuro. “Indonesia selaku Ketua Dewan HAM PBB tentu memiliki tanggung jawab lebih dari negara lain agar HAM dapat ditegakkan, termasuk dari perlakuan sewenang-wenang Israel terhadap aktivis GSF dari seluruh dunia,” ujarnya.

Demi tegaknya hukum internasional, lanjutnya, wajar bagi Indonesia untuk melakukan peran yang lebih maksimal dengan mengoordinir 44 negara yang ratusan warganya diculik dan disiksa oleh Israel. Hal ini dilakukan dengan membawa persoalan ini ke Mahkamah Internasional agar segera mengeluarkan resolusi yang efektif untuk menghentikan tindakan Israel yang biadab tersebut. “Agar hukum dan kemanusiaan bisa diselamatkan, agar bantuan kemanusiaan bisa segera dimasukkan ke Gaza, dan agar warga Gaza selamat dari genosida yang dilakukan Israel,” pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga