Hery Susanto Tersangka Suap Nikel, Ogah Mundur Akhirnya Dipecat Ombudsman
Hery Susanto Tersangka Suap, Ogah Mundur Dipecat Ombudsman

Jakarta - Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, resmi dipecat dari jabatannya setelah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan suap dalam tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Hery yang sebelumnya enggan mengundurkan diri kini harus menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Kronologi Kasus Suap Nikel

Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas dugaan penerimaan suap sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga diterima dari Direktur PT TSHI, LKM, untuk mengurus perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) perusahaan tersebut. Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 Undang-Undang Tipikor, dan Pasal 606 KUHP.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery menerima sejumlah uang dari LKM secara bertahap hingga total mencapai Rp1,5 miliar. Selain itu, Kejagung juga menangkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, yang diduga sebagai pemberi suap kepada Hery.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Pemecatan oleh Majelis Etik

Meskipun telah ditahan, Hery tidak segera mundur dari jabatannya sebagai Ketua Ombudsman. Majelis Etik Ombudsman kemudian menggelar sidang dan memutuskan untuk memecatnya. Anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono, menyatakan bahwa Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman.

"Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," ujar Partono dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman, Senin (8/6/2026).

Dasar Pertimbangan Pemecatan

Majelis Etik menyebutkan beberapa alasan pemecatan, antara lain:

  • Hery tidak dapat menjalankan tugas selama 3 bulan berturut-turut karena ditahan Kejagung, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai anggota Ombudsman sesuai Pasal 22 ayat (2) huruf g UU No. 37 Tahun 2008.
  • Terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan.
  • Melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada marwah lembaga.
  • Terbukti melanggar etik berupa keberpihakan yang berulang dalam penanganan laporan.

Hery Ogah Minta Maaf dan Mundur

Majelis Etik juga mengungkapkan bahwa Hery telah diberi kesempatan untuk meminta maaf dan mengundurkan diri, namun ia tidak melakukannya. "Hery Susanto telah diberikan kesempatan meminta maaf dan mengundurkan diri baik melalui kuasa hukum maupun keluarga berdasarkan keputusan pleno namun tidak dilakukan," tulis Majelis Etik. Surat resmi pemberhentian akan segera disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diterbitkannya Keppres pemberhentian tetap.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga