Heri Black Digeledah KPK Usai Bolos Panggilan Saksi Kasus Bea Cukai
Heri Black Digeledah KPK Usai Bolos Panggilan Saksi

Nama Heri Setiyono atau dikenal sebagai Heri Black kembali menjadi sorotan dalam kasus korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengusaha asal Semarang ini tidak hanya mangkir dari panggilan penyidik, tetapi rumahnya pun digeledah oleh tim KPK.

Panggilan Tak Dihiraukan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik telah beberapa kali menjadwalkan pemanggilan terhadap Heri Black, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. KPK pun memberikan ultimatum agar Heri bersikap kooperatif.

"Pekan lalu penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara HB, namun yang bersangkutan tidak hadir," kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Budi menegaskan bahwa ketidakhadiran saksi akan menjadi pertimbangan penyidik dalam proses penanganan perkara. "Tentu ini juga menjadi pertimbangan dari penyidik. Nanti kita akan tunggu perkembangannya, semuanya akan ditelaah dan dipertimbangkan langkah penyidikan berikutnya khususnya terhadap saudara HB ini," ujarnya.

Penggeledahan Rumah dan Temuan Barang Bukti

KPK akhirnya melakukan penggeledahan di rumah Heri Black di wilayah Semarang pada Senin (11/5). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik.

"Dari barang bukti yang diamankan, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini, berupa pengondisian dari pihak eksternal," ungkap Budi kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Ia menambahkan bahwa hal tersebut bisa masuk kategori upaya merintangi penyidikan, baik langsung maupun tidak langsung. "Oleh karena itu, penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," lanjutnya.

Penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas

Selain menggeledah rumah Heri Black, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Di sana, mereka membongkar satu kontainer yang diduga berisi barang impor dari pihak yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo. Kontainer tersebut langsung disita.

"Kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC," terang Budi.

Setelah dibuka, kontainer berisi sparepart kendaraan yang termasuk dalam kriteria barang dilarang atau dibatasi pemasukannya. Penyidik akan mengklarifikasi barang sitaan kepada pihak Blueray, perusahaan importir, forwarder, dan Ditjen Bea Cukai.

Kasus Korupsi Bea Cukai

KPK awalnya menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai setelah operasi tangkap tangan. Barang bukti yang disita bernilai total Rp 40,5 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah Rp 1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 55 ribu, logam mulia 2,5 kg dan 2,8 kg, serta satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

Tiga pihak swasta yang sudah menjalani persidangan adalah John Field (pimpinan Blueray Cargo), Deddy Kurniawan Sukolo (manajer operasional), dan Andri (ketua tim dokumen). Mereka didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Jaksa menilai perbuatan mereka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga