Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Sah
Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Sah

Upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung untuk menggugurkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara tegas menyatakan permohonan praperadilan yang diajukannya tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Abdul Affandi dalam sidang yang digelar pada Kamis, 30 Juli 2026.

Amar Putusan: PN Jaksel Tolak Praperadilan

Dalam amar putusannya, Hakim Abdul Affandi menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung. “Mengadili, satu menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon,” ujar hakim saat membacakan putusan. Lebih lanjut, hakim juga menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima. “Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil,” tambahnya.

Proses Hukum Lodewyk Pusung Berlanjut

Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program MBG tetap berlanjut. Status tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinyatakan sah dan tidak berubah. Sebelumnya, Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung. Dalam permohonannya, ia mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kasus Korupsi MBG Jerat Tujuh Tersangka

Perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG sendiri telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka. Selain Lodewyk Pusung, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan beberapa orang lainnya, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).

Implikasi Putusan dan Langkah Selanjutnya

Putusan ini menjadi pukulan telak bagi upaya hukum Lodewyk Pusung untuk membebaskan diri dari jeratan kasus korupsi MBG. Dengan ditolaknya praperadilan, status tersangka tetap melekat, dan proses penyidikan di Kejagung akan terus berjalan. Kejagung sebelumnya telah mengungkap peran Lodewyk Pusung dalam kasus ini, termasuk dugaan keterlibatannya dalam praktik penunjukan langsung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak sesuai prosedur. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis pemerintah yang bertujuan memberikan makanan bergizi gratis kepada masyarakat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga