Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Roy Suryo
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. Permohonan ini berkaitan dengan penetapan tersangka dalam dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 20 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan Roy tidak dapat dikabulkan. “Memutuskan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.
Penyalahgunaan Prosedur Hukum
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa Pasal 163 ayat (1) huruf a KUHAP mengatur bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda pemeriksaan pokok perkara jika perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan saat proses praperadilan masih berlangsung. Namun, jika perkara pokok telah lebih dulu dilimpahkan, kemudian permohonan praperadilan baru diajukan secara terpisah dengan memanfaatkan Pasal 160 ayat (3), tindakan tersebut dinilai sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.
Hakim juga menilai bahwa langkah Roy mengajukan praperadilan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan dan setelah praperadilan pertama memasuki tahap penyampaian kesimpulan merupakan upaya yang berpotensi menunda jalannya persidangan pokok perkara. “Menimbang bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara,” kata I Ketut Darpawan.
Permohonan Dinyatakan Tidak Relevan
Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Roy sudah tidak lagi relevan untuk diperiksa. “Dengan demikian, permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” tegas hakim.
Putusan ini menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kasus dugaan pemalsuan ijazah Jokowi terus bergulir di pengadilan.



