Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan perlunya pengawas khusus dalam penerapan rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal ini disampaikan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum.
Pernyataan dalam RDPU Bersama Akademisi dan Advokat
Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan akademisi dan advokat di ruang Komisi III DPR, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (20/7/2026). Komisi yang membidangi isu hukum ini menerima berbagai masukan terkait RUU Perampasan Aset.
"Terima kasih, masukan yang sangat berharga. Ada tiga hal yang saya ingin konfirmasi pendapat bapak-bapak berdua. Yang pertama soal apakah yang tepat itu asset recovery, pemulihan aset, untuk nomenklatur undang-undang, atau perampasan aset, karena kalau UNCAC semua istilahnya asset recovery," ujar Habiburokhman dalam rapat tersebut.
Pentingnya Pengawasan Operasionalisasi RUU
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai perlu ada pengawasan operasionalisasi RUU Perampasan Aset ke depannya. Ia menyoroti integritas aparat hukum dalam memulihkan aset.
"Yang kedua, terkait pengawasan terhadap operasionalisasi undang-undang ini, implementasi undang-undang ini. Kita tahu bahwa isu soal aparat yang bersih ini jadi masalah sekarang. Jangan sampai kita ingin membersihkan rumah dengan sapu yang kotor. Kalau situasi seperti itu terjadi, ini bisa jadi bencana," kata Habiburokhman.
Habiburokhman berharap perampasan aset tidak menjadi alat seseorang untuk menyalahgunakan kekuasaan. Ia ingin seluruh koruptor mempertanggungjawabkan perbuatannya dan aset terkait disita untuk dipulihkan.
"Kalau ada aparat yang tidak terkendali abuse of power, memeras, menyalahgunakan jabatan, lalu memiliki kewenangan yang sangat besar, saya pikir akan menimbulkan masalah baru," ujar Habiburokhman.
"Bukan terjadi asset recovery atau pemulihan aset, perampasan aset untuk negara, tapi perampokan aset oleh aparat yang korup, aparat yang kotor," tambahnya.
Perlunya Pengawas Khusus seperti Dewas KPK
Habiburokhman menilai hal itu perlu diantisipasi dengan pengawasan yang lebih ketat. Ia kemudian berbicara tentang perlunya pengawas khusus yang memantau implementasi perampasan aset.
"Apakah best practices di negara-negara lain ada semacam pengawas khusus? Kalau kita, misalnya KPK ada Dewas dan lain sebagainya. Pengawas khusus yang maksimal dan efektif mencegah abuse of power," ujar Habiburokhman.
"Takutnya kita malah jadi seperti negara zaman warlord, tuan-tuan perang, kelompok ini menghajar kelompok ini," imbuhnya.



