Gerindra Siapkan Rp 10 Juta untuk Pelapor Penyelewengan BBM Subsidi Solar
Partai Gerindra secara resmi mengumumkan penyediaan hadiah sebesar Rp 10 juta bagi masyarakat yang berani melaporkan informasi terkait penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, dengan fokus utama pada solar. Wakil Ketua Komisi XII DPR dari Gerindra, Bambang Haryadi, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh kelompok rentan.
Mekanisme Pelaporan dan Dorongan Publik
Bambang Haryadi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Gerindra di DPR, menjelaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan penyelewengan dengan merekam aktivitas mencurigakan. Bukti rekaman tersebut dapat diserahkan kepada pengurus Gerindra di tingkat daerah, mulai dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) hingga anggota fraksi di kabupaten atau kota. Dia menekankan agar warga tidak takut melaporkan tindakan kriminal, termasuk kongkalikong antara oknum dan SPBU nakal.
Menurutnya, penyelewengan BBM subsidi sangat merugikan masyarakat, terutama petani dan nelayan yang menjadi sasaran utama program ini. "BBM subsidi hanya untuk angkutan umum, petani, nelayan. Gerindra menolak penyelewengan dan ini harus diawasi bersama agar tepat sasaran," ujar Bambang dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Modus Penyelewengan yang Terungkap
Legislator asal Jember, Jawa Timur ini mengungkapkan beberapa modus penyelewengan BBM bersubsidi, yang sering terjadi di dekat wilayah perkebunan dan pertambangan. Salah satu cara yang umum adalah pemindahan BBM subsidi dari tangki SPBU ke tempat lain menggunakan mobil pada malam hari.
"Kalau pagi BBM diisi, jam 5 sore sudah ditutup, ditulisi solar habis. Jangan mudah percaya. Perhatikan saat malam. Kalau malam mereka matikan CCTV lalu tiba-tiba ada mobil masuk, itu biasanya upaya mereka melakukan penyekatan pemindahan," jelas Bambang. Dia menambahkan, selisih harga yang jauh antara BBM subsidi dan BBM industri mendorong oknum untuk menyalahgunakannya demi keuntungan pribadi.
Jaminan Keamanan dan Imbauan Viral
Bambang kembali mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan temuan mencurigakan, bahkan meminta agar laporan langsung disampaikan kepadanya. Dia menegaskan bahwa penggunaan rekaman untuk mengungkap kejahatan tidak akan dikenai sanksi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), selama tidak ada niat jahat.
"Kalau perlu laporkan ke saya. Tolong videokan, tolong viralkan. Jangan takut kena UU ITE karena undang-undang ini untuk menegakkan keadilan dan sekarang diperbolehkan," kata Bambang. Dia mengingatkan bahwa UU ITE hanya dapat menjerat pelaku jika rekaman digunakan untuk ancaman atau penyebaran konten negatif.
Insiden penyelewengan BBM subsidi sebelumnya telah terjadi di berbagai daerah, seperti penggerebekan gudang penimbunan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan pengamanan solar subsidi di Dukuhseti, Pati. Gerindra berharap insentif Rp 10 juta ini dapat meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan, demi memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan mengurangi kerugian negara.
