Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim belum berbanding lurus dengan penurunan dugaan pelanggaran etik di lingkungan peradilan. Sepanjang Semester I 2026, KY mengusulkan sanksi terhadap 121 hakim, meningkat 146,94 persen dibandingkan dengan 49 hakim pada periode yang sama tahun 2025.
KY: Pengawasan Langsung di Pengadilan Diperkuat
Wakil Ketua KY Desmihardi menyatakan, meskipun kesejahteraan hakim naik, pelanggaran masih terjadi. "Memang masih terjadi pelanggaran. Ke depannya Komisi Yudisial akan mencoba agar selalu hadir di depan pengadilan untuk mengawasi pelaksanaan peradilan," kata Desmihardi di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Desmihardi, KY perlu memperkuat efektivitas pengawasan dengan meningkatkan kehadiran langsung di lingkungan pengadilan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi pelanggaran kode etik lebih cepat. "Kami harapkan nanti bisa meminimalkan angka pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ungkapnya.
KY menegaskan bahwa pemantauan langsung di pengadilan menjadi salah satu upaya untuk menjaga proses peradilan tetap berjalan sesuai prinsip independensi dan aturan yang berlaku.
121 Hakim Diusulkan Sanksi
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, memaparkan bahwa selama Januari hingga Juni 2026, KY menerima 1.402 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dari jumlah tersebut, sebanyak 676 laporan diregister untuk ditindaklanjuti setelah memenuhi syarat administrasi dan substansi.
"Tidak semua laporan dapat diregister karena banyak yang berkaitan dengan teknis yudisial. Sementara kewenangan Komisi Yudisial adalah mengawasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," jelas Abhan saat konferensi pers di gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Abhan menambahkan bahwa tak seluruh laporan masyarakat dapat diproses lebih lanjut karena sebagian berkaitan dengan teknis yudisial yang berada di luar kewenangan KY. Lonjakan jumlah usulan sanksi ini menunjukkan bahwa meskipun kesejahteraan hakim meningkat, kesadaran akan etika profesi masih perlu ditingkatkan.
Dampak dan Tindak Lanjut
KY berharap dengan pengawasan yang lebih ketat, angka pelanggaran etik dapat ditekan. Peningkatan kesejahteraan hakim sebelumnya digadang-gadang dapat mengurangi praktik penyimpangan, namun data terbaru menunjukkan sebaliknya. KY akan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan lembaga terkait untuk memastikan penegakan kode etik berjalan efektif.
Di sisi lain, publik diharapkan terus berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim melalui saluran resmi KY. Dengan demikian, independensi dan integritas peradilan dapat terjaga.



