Jakarta - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun. KTP digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi, baik di sektor publik maupun swasta yang memerlukan identitas diri penduduk.
Apakah Fotokopi KTP Masih Diperbolehkan?
Berdasarkan keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta yang bersumber dari Siaran Pers Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI tentang Klarifikasi Penggunaan KTP-el, fotokopi e-KTP masih dapat digunakan sesuai kebutuhan pelayanan. Namun, penggunaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan keamanan data pribadi. Hal ini karena e-KTP sudah dilengkapi dengan chip elektronik sehingga verifikasi dapat dilakukan secara digital tanpa perlu berkas fisik.
Metode Verifikasi Digital e-KTP
- Card Reader
- Web Service
- Web Portal
- Face Recognition
- Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Perlindungan Data Pribadi
Fotokopi e-KTP pada prinsipnya masih dapat digunakan sesuai kebutuhan pelayanan, tetapi harus digunakan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi. Penggunaan data kependudukan harus tetap mematuhi peraturan perlindungan data pribadi yang berlaku. Penyalahgunaan data pribadi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Cara Mengurus KTP Hilang di Dukcapil
Mengurus KTP yang hilang dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil. Jangan lupa membawa dokumen persyaratan yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, berikut adalah cara mengurus KTP hilang:
Syarat Mengurus KTP Hilang
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
Sesuai Pasal 15 Perpres 96/2018, surat pengantar RT/RW tidak lagi menjadi dokumen persyaratan.
Langkah-Langkah Mengurus KTP Hilang
- Siapkan Dokumen Persyaratan - Surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi KK.
- Datang ke Kantor Dinas Dukcapil - Beberapa daerah juga membuka layanan cetak di kantor desa/kelurahan/kecamatan. Cetak e-KTP hilang dapat dilakukan di luar domisili di kantor Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia atau melalui layanan keliling/jemput bola.
- Verifikasi Database - Petugas akan melakukan pengecekan data penduduk dalam database kependudukan. Karena e-KTP sudah berbasis biometrik, penduduk tidak perlu melakukan perekaman ulang (foto, sidik jari, atau iris mata).
- Proses Pencetakan - Setelah data diverifikasi dan dinyatakan cocok, petugas akan mencetak e-KTP baru dengan elemen data yang sama seperti kartu yang hilang.
- Pengambilan Dokumen - Penduduk menerima e-KTP baru tanpa dipungut biaya (gratis).
Catatan: Pengurusan e-KTP yang hilang juga dapat dilakukan di luar domisili tanpa perlu kembali ke kampung halaman (Layanan Nusantara). Pengurusan kehilangan berarti hanya mencetak ulang. Jika ingin mengganti foto atau status, prosedurnya termasuk dalam perubahan data.



