Jakarta - Mantan Konsultan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief yang akrab disapa Ibam, resmi menyatakan banding atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ibam merasa tidak bersalah dan akan terus memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum.
Kuasa Hukum Akan Ajukan Banding
Pengacara Ibam, Arfian Bondjol, dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026), menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan mengajukan upaya hukum banding dalam waktu 7 hari sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. "Kami dengan tegas menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan mengajukan upaya hukum banding dalam tenggat waktu 7 hari sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Hal ini kami tempuh demi memperjuangkan keadilan yang sesungguhnya bagi klien kami," ujar Arfian.
Arfian mengungkapkan kekecewaan dan keprihatinan atas putusan tersebut, meskipun tetap menghormati proses hukum. Ia memberikan apresiasi terhadap dissenting opinion dari dua hakim anggota, yaitu Andi Saputra dan Eryusman, yang dinilainya telah membuat analisis komprehensif berdasarkan tiga klaster analisis.
Permohonan Pemeriksaan Ulang Saksi
Selain banding, pihak Ibam juga akan mengajukan permohonan untuk pemeriksaan ulang saksi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Kita di kesempatan ini juga kita akan mengajukan permohonan untuk diperiksa ulang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jadi kita tidak hanya minta banding, kita juga akan mengajukan permohonan untuk diperiksa ulang perkara ini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," jelas Arfian.
Ibam sendiri tetap menyatakan diri tidak bersalah. Ia khawatir vonis ini akan menjadi preseden buruk bagi negara. "Jadi ini sejalan sekali dengan tujuan saya kenapa saya sangat berusaha mencari keadilan, karena saya enggak mau ini jadi preseden yang sangat buruk bagi negara di mana seorang konsultan yang sudah terbukti tidak menerima apa pun, tidak memiliki kewenangan apa pun di kementerian, dan seperti yang disampaikan di dissenting opinion, memang tidak ada konflik kepentingan sama sekali," kata Ibam yang selama ini berstatus tahanan kota karena kondisi kesehatannya.
Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Dalam sidang pada Selasa (13/5), majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Ibam dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara ini bermula dari pengadaan laptop Chromebook saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Jaksa menyebut angka kerugian itu berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD44.054.426 atau setara Rp621.387.678.730,00 (Rp621 miliar).
Terdakwa Lain dalam Kasus Ini
Selain Nadiem Makarim dan Ibam, terdapat dua terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020-2021, yang telah divonis 4 tahun penjara, serta Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, yang divonis 4,5 tahun penjara.
Ibam dan tim kuasa hukum berharap proses banding dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya.



