KOMPAS.com - Fotokopi dan memindai (scan) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sering dilakukan untuk berbagai keperluan persyaratan administrasi. Namun, belakangan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, memperingatkan bahwa aktivitas tersebut berpotensi melanggar pidana. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.
Peringatan Tegas dari Dirjen Dukcapil
“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya,” kata dia, dilansir dari Kompas.com, Kamis (7/5/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa praktik fotokopi atau pemindaian e-KTP yang selama ini lazim dilakukan ternyata tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum UU PDP
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengatur secara ketat pengelolaan data pribadi, termasuk data kependudukan yang tercantum dalam e-KTP. Setiap pihak yang memproses data pribadi tanpa izin atau tanpa dasar hukum yang sah dapat dikenakan sanksi pidana. Fotokopi dan pemindaian e-KTP termasuk dalam kategori pemrosesan data pribadi karena data dalam e-KTP bersifat sensitif dan dilindungi undang-undang.
Implikasi bagi Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memberikan salinan e-KTP kepada pihak lain. Sebagai alternatif, instansi penyelenggara layanan publik seharusnya menyediakan sistem verifikasi data yang aman tanpa perlu menyalin e-KTP secara fisik. Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi yang dapat merugikan pemilik data.
Langkah ke Depan
Pemerintah melalui Ditjen Dukcapil terus mendorong digitalisasi layanan administrasi agar penggunaan e-KTP fisik diminimalkan. Dengan sistem yang terintegrasi, verifikasi identitas dapat dilakukan secara elektronik tanpa perlu fotokopi atau pemindaian. Hal ini sejalan dengan semangat UU PDP untuk melindungi data pribadi warga negara.



