Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah mendekam di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima hari sejak Jumat, 24 Juli 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan di Rutan KPK yang berlokasi di Gedung Kejagung, Jakarta.
Kondisi Febrie di Rutan KPK
Menurut kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, kliennya mulai berbaur dengan tahanan lainnya. Febrie juga menyantap menu yang sama tanpa perbedaan. "Saya sempat tanya juga tadi sarapan pagi itu bareng dengan para tahanan lain ya. Tahanan lain kan ada sejumlah tahanan di KPK ada telur, bihun sama nasi putih sama ya teh begitu ya," kata Febri Diansyah usai menjenguk Febrie pada Senin, 27 Juli 2026. Ia memastikan tidak ada perlakuan istimewa, termasuk sel yang dihuni sama seperti tahanan umumnya. "Itu perlakuannya sama dengan yang lain. Kita tahu betul kalau di KPK memang rutannya standarnya seperti itu ya. Enggak ada perlakuan khusus untuk satu pihak atau pihak yang lainnya," jelas Febri.
Pemeriksaan Perdana dan Kooperatif
Febrie telah menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik. Kuasa hukum menyebut ada 20 hingga 30 pertanyaan umum yang diajukan, terkait identitas dan riwayat pekerjaan. Febrie bersikap kooperatif selama pemeriksaan. "Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan. Tentu kita sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar, secara hukum," kata Febri Diansyah.
Aturan Besuk di Rutan KPK
Febrie sempat tidak bisa dikunjungi pada hari pertama penahanan. Aturan di Rutan KPK mengharuskan tahanan baru dapat dibesuk pada hari ketiga. "Dari penjelasan pegawai Rutan kemarin, kemungkinan baru 3 hari keluarga dan penasehat hukum bisa besuk," papar Febri. Hal itu sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Status Penahanan di Bawah Kejagung
Meskipun ditahan di Rutan KPK, status penahanan Febrie tetap berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, "Terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA, semuanya merupakan kewenangan dari penyidik dalam hal ini adalah penyidik dari Kejaksaan Agung." KPK juga menanggapi pernyataan Febrie yang menyebut telah dikriminalisasi. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menyatakan keyakinannya terhadap profesionalitas penyidik Kejagung. "Kalau selama kami dalam koordinasi perkara, kami belum melihat itu. Apalagi yang melakukan pengawasan kan bukan hanya dari Kedeputian Korsup KPK, tetapi juga dilakukan oleh rekan-rekan Kortas pun juga memonitor, kemudian dari Komisi Kejaksaan juga ikut memonitor," ujar Ely.
Proses Hukum Selanjutnya
Kuasa hukum Febrie berharap proses hukum berjalan transparan dan adil. Mereka akan terus mengawal kasus ini. Sementara itu, publik menunggu perkembangan lebih lanjut terkait pengungkapan tindak pidana asal yang mendasari perkara TPPU tersebut. Febrie sebelumnya mempertanyakan dasar penetapan tersangka, meminta Kejaksaan Agung menjelaskan tindak pidana asal yang menjadi dasar perkara.



