Faizal Assegaf Puji Prabowo soal Kasus Febrie: Langkah Bersejarah
Faizal Assegaf Puji Prabowo soal Kasus Febrie: Langkah Bersejarah

Kritikus politik Faizal Assegaf memberikan pujian setinggi langit kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan tiga kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurut Faizal, pengungkapan kasus ini berhasil membangkitkan moral publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Moral Publik Bangkit Berkat Langkah Tegas Prabowo

“Moral publik bangkit dan menegaskan apresiasi kepada Presiden soal kasus Febrie,” ujar Faizal saat dihubungi pada Minggu (12/7/2026). Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini mendapatkan respons yang sangat positif dari masyarakat. Langkah tegas pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo dinilai menuai banyak pujian.

Faizal menyebut langkah ini sebagai “langkah bersejarah dan sangat strategis bagi peta jalan penegakan hukum ke depan.” Menurutnya, terbongkarnya kasus Febrie merupakan lompatan penegakan hukum yang positif secara prinsipil dan fundamental. “Presiden mendapatkan sorotan yang positif dari publik,” tuturnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Harapan agar Penegakan Hukum Tidak Berhenti di Tengah Jalan

Faizal berharap Prabowo bersama rakyat dapat menyatu dan bersenyawa untuk mendorong proses penegakan hukum kasus Febrie Adriansyah agar tidak berhenti di tengah jalan. Ia juga memuji pelimpahan perkara tiga kasus korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan pelimpahan ini, komitmen integritas Kejagung akan benar-benar diuji.

“Itu justru bagus, supaya menguji komitmen Kejaksaan Agung, kan? Agar tidak tebang pilih. Ini momentum untuk Kejaksaan Agung menegakkan supremasi hukum secara objektif, tidak tebang pilih. Jadi, langkah polisi menyerahkan kasus ke Kejaksaan Agung itu memang alurnya harus begitu,” pungkasnya.

Komisi III DPR Bentuk Panja untuk Mengawal Kasus

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan pesan Presiden Prabowo Subianto terkait perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Prabowo menginginkan seluruh aparat penegak hukum tetap solid dan bekerja maksimal. “Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah, bahkan sudah commit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid,” kata Habiburokhman di kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Komisi III DPR RI pun memutuskan membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal penanganan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah. Habiburokhman mengatakan panja akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut. “Semua dipanggil,” ujarnya saat ditanya mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil oleh Panja Komisi III.

Komisi III Pastikan Atensi Penuh dan Hindari Friksi Antar-Institusi

Komisi III DPR memastikan akan memberikan atensi penuh terhadap proses hukum terkait kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Habiburokhman menegaskan kasus yang santer menyeret aparat penegak hukum (APH) itu berkaitan dengan oknum, alih-alih institusi. “Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dalam koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers yang digelar di kompleks Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal jalannya penyidikan agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum antar-institusi hukum selama pengusutan kasus ini berjalan. “Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, atau friksi antar-institusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” ujarnya.

Febrie Adriansyah dan Don Ritto Resmi Jadi Tersangka

Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Berkas perkara keduanya kini dilimpahkan ke Kejagung RI. “Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka,” kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/7/2026).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Terhadap tersangka Don Ritto, Kortas Tipikor menjeratnya dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c dalam KUHP. Sementara itu, Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf b, 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b. Tersangka DR sendiri telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejagung RI.