Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan K3
Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, dituntut hukuman penjara oleh jaksa. Noel dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Tuntutan Jaksa

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 18 Mei 2026, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap Noel. Jaksa menuntut agar Noel dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 90 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti sebesar Rp 4.435.000.000. Jumlah tersebut dikurangi dengan pengembalian yang telah dilakukan Noel sebesar Rp 3 miliar, sehingga sisa yang harus dibayar adalah Rp 1.435.000.000. Apabila harta benda Noel tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Aliran Uang Ilegal

Jaksa meyakini bahwa Noel turut menerima aliran uang dari total Rp 6,5 miliar yang merupakan uang tidak sah, berupa uang nonteknis dari pengurusan sertifikat K3. Uang tersebut diberikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Temurila dan Miki Mahfud telah berulang kali memberikan uang secara langsung kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi. Selanjutnya, uang tersebut juga diberikan kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan. Total uang yang diterima mencapai Rp 6.580.860.000.

Pertimbangan Hukuman

Pertimbangan yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Noel dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan tuntutan meliputi pengakuan Noel atas perbuatannya, pengembalian sebagian penerimaan, belum pernah dihukum, tanggung jawab terhadap keluarga, serta sikap sopan dan menghargai proses persidangan.

Jaksa meyakini Noel bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dakwaan Terhadap Noel

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Noel disebut meminta jatah sebesar Rp 3 miliar. Perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan bahwa para terdakwa telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi individu K3 bagi para pemohon. Mereka memaksa pemohon untuk memberikan uang total Rp 6.522.360.000. Kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2021, sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.

Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi tersebut diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker pada periode Oktober 2024 hingga Agustus 2025.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga